SERUI, Taburanew.my.id — Tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Kepulauan Yapen menjadi perhatian serius aparat kepolisian.

Dalam kurun waktu 6 bulan dari Januari hingga 8 Juni 2026, Satuan Lalu Lintas Polres Kepulauan Yapen mencatat sedikitnya 60 kasus kecelakaan lalu lintas, sebuah angka yang menggambarkan masih rendahnya kesadaran keselamatan berkendara di daerah tersebut.

Di balik tingginya angka kecelakaan itu, polisi menemukan pola yang dinilai mengkhawatirkan.

Pengendara yang berada di bawah pengaruh minuman keras serta maraknya anak-anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor disebut menjadi faktor dominan penyebab terjadinya kecelakaan di jalan raya.

Kasat Lantas Polres Kepulauan Yapen, IPTU Novita Fonataba, mengungkapkan bahwa hasil evaluasi jajarannya menunjukkan sebagian besar kecelakaan berawal dari pelanggaran lalu lintas yang sebenarnya dapat dicegah.

Selain faktor miras dan pengendara di bawah umur, rendahnya kepatuhan terhadap penggunaan helm serta minimnya disiplin berlalu lintas juga turut memperbesar risiko kecelakaan.

“Angka kecelakaan di Kabupaten Kepulauan Yapen cukup tinggi. Faktor dominan yang ditemukan adalah pengendara yang mengonsumsi minuman keras, pengendara di bawah umur, serta berbagai pelanggaran lalu lintas lainnya yang berujung pada kecelakaan,” ujarnya, kepada awak media. Senin (8/6/2026).

Kondisi tersebut mendorong Polres Kepulauan Yapen meningkatkan langkah pencegahan melalui pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).

Operasi ini difokuskan untuk menekan angka pelanggaran sekaligus membangun kesadaran masyarakat agar lebih tertib saat menggunakan jalan raya.

Dalam operasi yang digelar terbaru, petugas menjaring 26 kendaraan roda dua yang mayoritas kedapatan tidak menggunakan helm.

Temuan itu menjadi gambaran bahwa pelanggaran dasar yang berkaitan langsung dengan keselamatan pengendara masih banyak terjadi.

Polisi kemudian mengingatkan masyarakat agar menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama.

Pengendara sepeda motor diminta selalu menggunakan helm standar dan membawa kelengkapan surat kendaraan, sementara pengemudi kendaraan roda empat diimbau mematuhi seluruh aturan lalu lintas demi mengurangi risiko kecelakaan yang dapat berakibat fatal.

Sebagai bentuk penegakan hukum yang lebih tegas, Satlantas Polres Kepulauan Yapen juga mengumumkan pelaksanaan KRYD lanjutan yang akan disertai sidang di tempat.

Dalam kegiatan tersebut, unsur pengadilan, kejaksaan, dan perbankan akan dilibatkan untuk mempercepat proses penindakan terhadap pelanggar lalu lintas.

Langkah itu sekaligus menjadi peringatan bahwa pelanggaran lalu lintas bukan sekadar persoalan administratif, melainkan ancaman nyata terhadap keselamatan publik.

Dengan 60 kecelakaan yang terjadi hanya dalam enam bulan, Yapen kini menghadapi tantangan besar untuk menekan angka kecelakaan dan membangun budaya tertib berlalu lintas.

Polisi berharap seluruh elemen masyarakat, mulai dari orang tua, sekolah, hingga komunitas, ikut berperan aktif mencegah anak-anak mengendarai kendaraan sebelum cukup umur serta menghentikan kebiasaan berkendara setelah mengonsumsi minuman keras. Sebab, di jalan raya, kelalaian sekecil apa pun dapat berujung pada kehilangan yang tidak dapat dikembalikan. ***

Penulis: FN
Editor : Jiro Nussy