YAPEN, Taburanews.my.id — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) SBSI Wilayah Indonesia Timur mengapresiasi langkah cepat Presiden RI Prabowo Subianto dan Gubernur Papua Mathius Derek Fakhiri dalam merespons persoalan ketenagakerjaan yang menimpa ratusan pekerja PT SWPI di Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua.
Persoalan tersebut mencuat setelah ratusan pekerja dilaporkan dirumahkan hingga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa memperoleh hak normatif sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan.
Pengurus DPP SBSI Wilayah Indonesia Timur, Dimas Luanmase, menilai perhatian pemerintah terhadap nasib buruh kini mulai terlihat nyata melalui berbagai kebijakan yang langsung menyentuh persoalan pekerja di lapangan.

Menurutnya, Presiden Prabowo mulai menunjukkan keberpihakan terhadap buruh melalui langkah-langkah yang mendorong perlindungan hak pekerja serta penguatan penegakan hukum ketenagakerjaan secara lebih serius.
Salah satu langkah yang diapresiasi SBSI adalah pembentukan Desk Ketenagakerjaan di lingkungan kepolisian yang dinilai menjadi bukti kehadiran negara dalam memastikan persoalan hubungan industrial dapat diselesaikan secara cepat, objektif, dan adil.
“Perhatian Presiden Prabowo terhadap jeritan buruh sudah mulai terlihat melalui kebijakan yang menyentuh langsung titik persoalan pekerja di lapangan. Negara hadir untuk memastikan hak-hak buruh tetap terlindungi,” ujar Dimas, kepada awak media via seluler. Rabu (20/5/2026).
Selain pemerintah pusat, SBSI juga memberikan apresiasi kepada Gubernur Papua Mathius Derek Fakhiri yang dinilai cepat merespons persoalan para pekerja PT SWPI di Yapen Timur.
Menurut Dimas, langkah koordinasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Papua bersama Polres Kepulauan Yapen menunjukkan adanya kepedulian serius terhadap kondisi para pekerja dan keluarganya yang terdampak.
“Kami melihat adanya sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menangani persoalan buruh. Ini menjadi harapan baik bagi pekerja agar persoalan hubungan industrial dapat diselesaikan secara adil dan bermartabat,” katanya.
SBSI juga meyakini keberadaan Desk Ketenagakerjaan di Polda Papua dan Polres Kepulauan Yapen dapat membantu menciptakan ruang mediasi yang lebih objektif sehingga konflik antara pekerja dan perusahaan tidak semakin meluas.
DPP SBSI berharap seluruh pihak, baik pemerintah, perusahaan, maupun pekerja dapat mengedepankan dialog, musyawarah, serta proses hukum yang berkeadilan demi menjaga hak-hak buruh tanpa mengesampingkan keberlangsungan investasi dan iklim usaha di Kabupaten Kepulauan Yapen. ***
Penulis: FN
Editor : Jiro Nussy

