Yahukimo, Taburanews.my.id — Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menangkap seorang pria berinisial YB (34) yang diduga menjabat sebagai Wakil Komandan Batalyon (Wadanyon) HSSBI Kodap XVI Yahukimo dalam operasi penegakan hukum di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.

Penangkapan dilakukan oleh personel gabungan Satgas Ops Damai Cartenz pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 15.42 WIT di area ruang tunggu Bandara Nop Goliat Dekai. Aparat bergerak cepat setelah melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan aktivitas kelompok bersenjata di wilayah Yahukimo.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap YB, aparat kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Kali Merah, Kota Dekai, Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 16.50 WIT.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti mengejutkan berupa amunisi berbagai kaliber, selongsong peluru, senjata tajam, hingga komponen yang diduga berkaitan dengan perakitan senjata.

Barang bukti yang diamankan antara lain amunisi kaliber 5,56 mm, 9 mm, dan kaliber 38, sejumlah selongsong peluru, pisau sangkur, parang, kapak, ketapel besi, senapan angin bermotif loreng, serta berbagai komponen seperti trigger, pelatuk besi, hand grip, dan perlengkapan alat komunikasi.

Dalam proses penggeledahan itu, aparat juga mengamankan seorang pria berinisial RK (27) alias KK yang diduga merupakan anggota KNPB wilayah Yahukimo.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aparat menduga amunisi yang ditemukan merupakan titipan kelompok HSSBI yang rencananya akan digunakan untuk mendukung aksi gangguan keamanan di wilayah Yahukimo.

Tak hanya itu, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan YB bersama sejumlah anggota kelompok HSSBI dalam berbagai aksi kekerasan di Yahukimo, termasuk dugaan pembuatan video pernyataan sikap pasca aksi penembakan terhadap kendaraan sipil di kawasan jalan masuk Gereja Katolik Yahukimo pada April 2026 lalu.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari langkah penegakan hukum terhadap kelompok yang diduga terlibat dalam gangguan keamanan di Papua Pegunungan.

“Penindakan ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan yang dilakukan aparat di Yahukimo. Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah amunisi dan barang-barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas kelompok bersenjata. Saat ini seluruh temuan masih didalami untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menegaskan aparat akan terus melakukan langkah hukum secara profesional dan terukur guna menjaga stabilitas keamanan di Papua Pegunungan.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Adarma Sinaga, mengatakan tim masih melakukan pendalaman intensif untuk mengungkap jaringan lain yang diduga terlibat.

“Tim saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif dan pengembangan terhadap pihak-pihak yang diamankan, termasuk mendalami keterkaitan dengan sejumlah aksi gangguan keamanan yang terjadi di Yahukimo,” katanya.

Di sisi lain, Wakil Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Andria, mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya aparat mencegah potensi gangguan keamanan yang lebih luas di wilayah Yahukimo.

Atas perbuatannya, pihak yang diamankan diduga melanggar Pasal 306 dan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan, penguasaan, dan penyimpanan senjata maupun amunisi tanpa izin yang sah.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. Saat ini Satgas Ops Damai Cartenz 2026 masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aktivitas kelompok bersenjata di Kabupaten Yahukimo. ***

Penulis: AFZ
Editor : Tim Redaksi