YAPEN, Taburanews.my.id — Persoalan ketenagakerjaan kembali menjadi sorotan di Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua. Sebanyak 800 buruh PT SWPI dikabarkan dirumahkan, sementara status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mereka disebut telah dinonaktifkan sejak 1 April 2026.

Kondisi ini memicu keresahan besar di kalangan pekerja dan memantik aksi protes dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI).

Ketua SBSI mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kepulauan Yapen pada Senin (19/5/2026), guna mempertanyakan kejelasan pencatatan Pengurus Komisariat (PK) SBSI SWPI Yapen Timur yang hingga kini belum mendapat kepastian administrasi dari pihak dinas.

Menurut SBSI, dokumen pencatatan PK telah dimasukkan sejak 12 Mei 2026. Namun hingga lebih dari sepekan berlalu, belum ada bukti pencatatan maupun jawaban resmi terkait diterima atau tidaknya berkas tersebut oleh Disnakertrans.

Situasi ini memperparah kekecewaan para pekerja yang saat ini tengah menghadapi ketidakpastian nasib pekerjaan mereka.

“Kami hanya ingin kejelasan. Sampai sekarang belum ada jawaban pasti terkait pencatatan PK maupun nasib kami sebagai pekerja,” ujar salah satu karyawan PT SWPI yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Ia mengaku para pekerja kini hidup dalam kecemasan karena bukan hanya kehilangan pekerjaan sementara, tetapi juga terancam kehilangan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan setelah BPJS mereka dinonaktifkan.

SBSI menilai pemerintah daerah melalui Disnakertrans seharusnya hadir memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja, terutama di tengah persoalan ketenagakerjaan yang dinilai terus berulang dari tahun ke tahun di Kepulauan Yapen.

Selain meminta kepastian administrasi terkait pencatatan PK SBSI SWPI Yapen Timur, pihak serikat buruh juga mendesak Disnakertrans segera memfasilitasi penyelesaian persoalan yang dialami ratusan buruh PT SWPI.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Disnakertrans Kabupaten Kepulauan Yapen maupun manajemen PT SWPI belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut. ***

Penulis: FN
Editor : Jiro Nussy