Yapen, Taburanews.my.id — Polemik ketenagakerjaan kembali mencuat di Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua. Sorotan tajam kini mengarah kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kepulauan Yapen yang dinilai lambat dalam menangani persoalan ratusan pekerja PT SWPI yang dirumahkan sejak beberapa waktu terakhir. Selasa (19/5/2026).

Tak hanya dirumahkan, sekitar 800 karyawan juga dikabarkan mengalami penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan sejak 1 April 2026.

Kondisi tersebut memicu keresahan para pekerja dan keluarga mereka yang kini hidup dalam ketidakpastian ekonomi.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Pasalnya, persoalan ketenagakerjaan antara pekerja dan perusahaan disebut telah berlangsung cukup lama, namun hingga kini belum menunjukkan titik terang penyelesaian yang jelas dan berpihak kepada para buruh.

Lambatnya penanganan kasus ini dinilai berpotensi memperburuk angka pengangguran di Kabupaten Kepulauan Yapen.

Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya stabil, ratusan kepala keluarga kini terancam kehilangan sumber penghasilan utama mereka.

“Ini bukan lagi sekadar soal hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja, tetapi sudah menyangkut nasib ratusan keluarga. Negara melalui Disnakertrans seharusnya hadir memberi kepastian dan perlindungan,” ujar salah satu sumber pekerja yang enggan disebutkan namanya.

Publik pun mulai mempertanyakan sejauh mana keseriusan pemerintah daerah dalam menyelesaikan konflik ketenagakerjaan yang terus berulang dari tahun ke tahun tersebut.

Sejumlah pihak menilai, jika persoalan ini terus dibiarkan berlarut-larut tanpa langkah konkret, maka kepercayaan masyarakat terhadap fungsi pengawasan ketenagakerjaan akan semakin menurun.

Di sisi lain, serikat pekerja juga mendesak agar Disnakertrans segera mengambil langkah tegas, termasuk memfasilitasi mediasi terbuka antara pihak perusahaan dan para pekerja. Transparansi penanganan dinilai penting agar tidak muncul spekulasi liar di tengah masyarakat.

Polemik yang berkepanjangan ini memunculkan berbagai asumsi publik. Ada yang mempertanyakan apakah persoalan tersebut murni akibat lemahnya penyelesaian administratif, atau justru terdapat faktor lain yang membuat kasus ini terus menggantung tanpa kepastian hukum dan solusi nyata.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT SWPI maupun Disnakertrans Kabupaten Kepulauan Yapen terkait langkah konkret penyelesaian terhadap nasib ratusan pekerja yang terdampak.

Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut. Sebab jika konflik ketenagakerjaan terus dibiarkan tanpa penyelesaian yang adil, maka dampaknya bukan hanya dirasakan para buruh, tetapi juga stabilitas sosial dan ekonomi daerah secara keseluruhan. ***

Penulis: NF
Editor : Jiro Nussy