Nabire, Taburanews.my.id — Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Papua Tengah menyiapkan langkah strategis untuk mendorong tata kelola sumber daya alam (SDA) yang lebih adil dan berpihak kepada masyarakat adat.
Upaya tersebut akan dibahas dalam diskusi panel pada 21 April 2026, dengan fokus pada implementasi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan tambang rakyat.
Ketua KADIN Papua Tengah, Alexander Gonzales Gobai, mengatakan forum ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi lintas pemangku kepentingan terkait pengelolaan tambang rakyat yang berkeadilan.

“Kami bersama jajaran pengurus telah membahas rencana diskusi panel ini. Tema yang diangkat menyangkut implementasi Perdasus dan bagaimana meningkatkan PAD melalui tambang rakyat,” ujar Gobai di Nabire, Senin (13/4/2026).
Ia menyoroti bahwa selama ini pengelolaan SDA di sejumlah wilayah Papua Tengah belum sepenuhnya memberikan manfaat bagi masyarakat pemilik hak ulayat.
Kehadiran investor dari luar daerah dinilai belum diimbangi kontribusi yang proporsional.
“Perusahaan masuk, tetapi masyarakat hanya mendapatkan bagian kecil. Ini yang ingin kita benahi. Ke depan tidak boleh lagi seperti itu,” tegasnya.
Menurut Gobai, penguatan regulasi melalui Perdasus menjadi kunci agar masyarakat adat memperoleh manfaat nyata dari aktivitas pertambangan.
Ia menegaskan pentingnya penataan tambang rakyat secara legal dan terstruktur.
“Tambang rakyat harus diatur dengan baik, sehingga masyarakat pemilik hak tidak hanya menjadi penonton, tetapi benar-benar merasakan hasilnya,” katanya.
Diskusi tersebut akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD) teknis seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hingga unsur legislatif.
Keterlibatan ini diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh terkait wilayah tambang rakyat sekaligus memperkuat aspek regulasi.
“Kami ingin ada kesamaan pemahaman, baik dari sisi teknis maupun regulasi, agar ke depan pengelolaan tambang rakyat lebih terarah,” ujarnya.
Selain itu, KADIN Papua Tengah juga mendorong pembentukan koperasi sebagai wadah legal bagi masyarakat dalam mengelola tambang rakyat.
Melalui koperasi, masyarakat diharapkan memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam menjalin kerja sama dengan investor.
“Kalau dikelola melalui koperasi yang memiliki izin resmi, masyarakat punya kekuatan. Investor juga mendapat kepastian, sehingga tercipta hubungan yang saling menguntungkan,” kata Gobai.
Ia berharap diskusi panel tersebut menghasilkan kesepahaman bersama untuk mendorong legalitas dan tata kelola tambang rakyat yang berpihak kepada masyarakat adat, sekaligus mendukung program pemerintah daerah dalam menata sektor pertambangan secara berkelanjutan.
“Harapan kami, manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat, untuk pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. Mereka harus menjadi tuan di negeri sendiri,” pungkasnya. ***
Penulis: TRS.
Editor : Jiro Nussy.

