Menjelang penandatanganan MoU pembangunan Bandar Antariksa antara Pemkab Biak Numfor dan BRIN, Kepala Suku Besar Biak Seluruh Dunia Apolos Sroyer mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan hak masyarakat adat pemilik ulayat yang hingga kini disebut belum memberikan persetujuan.

Jayapura, Taburanews.my.id — Rencana penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Biak Numfor dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terkait pembangunan Bandar Antariksa di Biak kembali memicu polemik.

Menjelang agenda yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (13/6/2026), Lembaga Adat Suku Biak atau Kainkain Karkara Byak melalui Manfun Kawasa Byak (Kepala Suku Besar Biak Seluruh Dunia), Apolos Sroyer, menyampaikan peringatan keras kepada pemerintah daerah agar tidak mengabaikan hak-hak masyarakat adat dalam proses pengambilan keputusan.

Apolos menegaskan bahwa masyarakat adat Biak memiliki sejarah panjang, nilai-nilai budaya, serta hak ulayat yang harus dihormati dalam setiap kebijakan pembangunan.

Menurutnya, proyek strategis apa pun tidak boleh berjalan dengan mengesampingkan persetujuan masyarakat adat sebagai pemilik sah tanah yang akan digunakan.

“Adat Biak menyimpan banyak pelajaran sejarah yang tidak boleh dilupakan. Kami mengingatkan pemerintah agar memahami apa yang pernah terjadi di tanah ini dan menghormati nilai-nilai adat yang diwariskan para leluhur,” tegas Apolos dalam keterangan pers yang diterima media, Jumat (12/6/2026).

Ia menyatakan bahwa masyarakat adat telah berulang kali menyampaikan sikap dan aspirasi mereka melalui berbagai mekanisme adat yang dianggap sakral.

Bahkan, simbol-simbol adat dan keagamaan yang telah disampaikan kepada pemerintah disebut menjadi bagian dari pesan moral masyarakat untuk memperjuangkan keadilan dan penghormatan terhadap hak-hak adat.

Sorotan utama Apolos tertuju pada rencana pembangunan Bandar Antariksa yang hingga kini masih mendapat penolakan dari sebagian masyarakat adat.

Ia menilai pemerintah tidak semestinya melanjutkan agenda kerja sama dengan BRIN apabila pemilik hak ulayat belum menyatakan persetujuan secara resmi.

Menurut Apolos, masyarakat adat pemilik hak ulayat di kawasan yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan Bandar Antariksa, yakni marga Abrauw dan Rumander, hingga saat ini belum memberikan persetujuan terhadap proyek tersebut.

“Bagaimana mungkin agenda sebesar ini dilanjutkan sementara pemilik utama tanah belum memberikan persetujuan. Hak ulayat tidak bisa dilangkahi dan harus dihormati sebagai bagian dari hak masyarakat adat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Apolos menegaskan bahwa penolakan terhadap pembangunan Bandar Antariksa bukanlah sikap baru.

Ia mengungkapkan bahwa para Mananwir Biak telah menandatangani surat pernyataan penolakan sejak tahun 2019 di Anggopi.

Selain itu, keputusan Sidang Klasis GKI Biak Utara periode 2018–2019 juga disebut menjadi salah satu landasan sikap masyarakat adat terhadap rencana pembangunan tersebut.

Berbagai keputusan adat dan gerejawi itu, kata dia, menjadi dasar bagi Kainkain Karkara Byak untuk tetap mempertahankan sikap menolak setiap kebijakan yang dinilai tidak melibatkan masyarakat adat dalam proses pengambilan keputusan.

“Kami berdiri di atas keputusan adat, keputusan gereja, dan keputusan masyarakat pemilik hak ulayat. Karena itu kami menolak segala bentuk kebijakan yang tidak melibatkan serta tidak memperoleh persetujuan masyarakat adat,” tegasnya.

Polemik pembangunan Bandar Antariksa di Biak kini kembali menjadi perhatian publik.

Di satu sisi, proyek tersebut dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat posisi Indonesia dalam pengembangan teknologi dan industri antariksa.

Namun di sisi lain, masyarakat adat menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh mengabaikan prinsip penghormatan terhadap hak ulayat, budaya lokal, dan partisipasi masyarakat yang terdampak langsung.

Rencana penandatanganan MoU antara Pemkab Biak Numfor dan BRIN pun menjadi momentum penting yang dipandang akan menentukan arah hubungan antara agenda pembangunan nasional.

Dan tuntutan masyarakat adat yang selama ini meminta agar hak-hak mereka dihormati serta dilibatkan secara penuh dalam setiap proses pengambilan keputusan di atas tanah adat Biak. ***

Penulis: MI
Editor : Jiro Nussy