Mamuju, Taburanews.my.id – Praktik dugaan makelar kasus dengan mencatut nama Kapolresta Mamuju terbongkar. Seorang pria berinisial RH (34), yang diketahui merupakan seorang aktivis, ditangkap Tim Resmob Polresta Mamuju.
Setelah diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan penghentian proses hukum kasus pertambangan emas ilegal di Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju.
Penangkapan RH menjadi perhatian publik karena pelaku diduga menjual pengaruh dengan mengaku memiliki akses hingga ke jajaran penyidik dan Kapolresta Mamuju.
Dengan dalih mampu mengurus penghentian perkara dan mengembalikan barang bukti yang telah diamankan polisi, RH berhasil meyakinkan korban untuk menyerahkan uang puluhan juta rupiah.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi mengungkapkan, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan polisi Nomor LP/B/205/VI/2026/SPKT/Polresta Mamuju yang dilaporkan oleh korban bernama Alimin.
Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polresta Mamuju langsung melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan praktik percaloan perkara yang dilakukan pelaku.
Dari hasil penyelidikan, RH diketahui menawarkan jasa pengurusan perkara kepada dua tersangka kasus pertambangan emas ilegal, salah satunya berinisial ALM.
Kepada para korban, RH menjanjikan proses hukum dapat dihentikan serta barang bukti yang telah diamankan aparat penegak hukum dapat dikembalikan.
Untuk meyakinkan korbannya, RH diduga mengklaim memiliki kemampuan berkoordinasi langsung dengan penyidik hingga Kapolresta Mamuju.
Atas janji tersebut, korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp50 juta sebagai biaya pengurusan perkara.
Korban kemudian menyerahkan uang tahap pertama sebesar Rp35 juta dalam transaksi yang berlangsung di wilayah Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju.
Sementara sisa pembayaran sebesar Rp15 juta dijanjikan akan diberikan setelah perkara benar-benar dihentikan dan barang bukti dikembalikan.
Namun setelah menerima uang tersebut, RH tidak pernah memenuhi janjinya. Korban mulai kesulitan menghubungi pelaku yang diduga sengaja menghindar dan menghilangkan jejak.
Merasa telah menjadi korban penipuan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polresta Mamuju mengungkap bahwa uang yang telah diterima pelaku tidak digunakan sebagaimana yang dijanjikan.
Sebaliknya, sebagian besar dana tersebut diduga habis digunakan untuk bermain judi online.
Usai menerima laporan, Tim Resmob Polresta Mamuju bergerak melakukan pengejaran. Setelah sempat melarikan diri selama 10 hari, RH akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polresta Mamuju. Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun pihak-pihak yang diduga turut terlibat dalam praktik percaloan perkara tersebut.
Kapolresta Mamuju menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun.
Masyarakat juga diimbau agar tidak mudah percaya kepada oknum yang mengaku mampu mengurus, menghentikan, atau memengaruhi jalannya proses hukum dengan imbalan sejumlah uang.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik jual-beli pengaruh dan percaloan perkara masih menjadi modus yang kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk meraup keuntungan pribadi, sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. ***
Penulis: HMB
Editor : Jiro Nussy

