YAPEN, Taburanews.my.id — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) SBSI Wilayah Indonesia Timur menilai Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Yapen belum memahami secara utuh regulasi terkait pencatatan serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia.

Pengurus DPP SBSI Wilayah Indonesia Timur, Dimas Luanmase, menyampaikan bahwa sikap dan pernyataan Dinas Tenaga Kerja Yapen dalam proses pencatatan PK SBSI PT SWPI justru menimbulkan kebingungan di kalangan pekerja yang sedang memperjuangkan hak-hak normatifnya.

Menurut Dimas, pencatatan serikat pekerja tingkat perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Kepulauan Yapen secara hukum dilakukan pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota, bukan di tingkat provinsi. Hal tersebut, kata dia, telah diatur secara jelas dalam ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Regulasinya jelas. PK atau PUK serikat pekerja di tingkat perusahaan dicatat pada instansi ketenagakerjaan kabupaten atau kota sesuai domisili perusahaan. Jadi tidak boleh ada pemahaman yang keliru dalam penerapan aturan pencatatan organisasi buruh,” tegas Dimas, kepada awak media via seluler. Rabu (20/5/2026).

Ia menjelaskan bahwa Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh menegaskan bahwa organisasi serikat pekerja yang telah terbentuk cukup memberitahukan secara tertulis kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan untuk dicatat.

Selain itu, Dimas juga merujuk pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.16/MEN/2001 yang menegaskan bahwa pencatatan organisasi serikat pekerja tingkat perusahaan dilakukan pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota sesuai wilayah perusahaan berada.

Dimas menilai pemahaman yang keliru terhadap mekanisme pencatatan tersebut dapat berdampak pada terhambatnya pelaksanaan hak berserikat bagi pekerja. Karena itu, ia meminta agar Dinas Tenaga Kerja Yapen lebih cermat dalam memahami struktur dan kewenangan pencatatan serikat pekerja.

“Pada prinsipnya, federasi dan struktur serikat pekerja di tingkat perusahaan berada pada level kabupaten/kota, sehingga pencatatannya juga dilakukan di tingkat yang sama. Ini penting agar tidak terjadi salah tafsir regulasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dimas menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.16/MEN/2001, pencatatan serikat pekerja tingkat perusahaan merupakan kewenangan instansi ketenagakerjaan kabupaten/kota sesuai domisili perusahaan.

Menurutnya, setelah proses pencatatan dilakukan di tingkat kabupaten/kota, pemerintah provinsi pada prinsipnya hanya menerima pemberitahuan atau laporan administrasi sebagai bagian dari fungsi koordinasi dan pembinaan ketenagakerjaan.

“Disnaker Provinsi sifatnya hanya menerima pemberitahuan setelah pencatatan di kabupaten/kota dilakukan. Jadi Kadisnaker harus memahami struktur kewenangan pencatatan organisasi serikat pekerja agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan aturan,” kata Dimas.

Ia menilai pemahaman yang tepat terhadap mekanisme tersebut penting agar tidak terjadi hambatan terhadap hak kebebasan berserikat yang dijamin oleh undang-undang.

Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan lambannya proses pencatatan PK SBSI PT SWPI meskipun seluruh persyaratan administrasi telah dinyatakan lengkap.

Menurutnya, alasan verifikasi yang terus berlarut-larut dapat menimbulkan dugaan adanya hambatan terhadap kebebasan berserikat atau praktik yang berpotensi mengarah pada union busting.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Yapen belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan tersebut. ***

Penulis: DMS
Editor : Tim Redaksi