Mulia, Taburanews.my.id – Setelah buron selama bertahun-tahun, sosok yang diduga terlibat dalam penembakan terhadap rombongan mantan Kapolda Papua, Jenderal Tito Karnavian, akhirnya berhasil dilumpuhkan aparat.

Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menangkap Pulan Wonda alias Kamenak, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dalam sebuah operasi di Kampung Peruleme, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Kamis (2/4/2026).

Pelaku diketahui merupakan anggota aktif kelompok bersenjata Kodap XII Lanny Jaya yang selama ini memiliki rekam jejak panjang dalam berbagai aksi kekerasan di Papua Tengah.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 12.27 WIT saat aparat melakukan pemantauan di wilayah Kota Mulia. Tim mendeteksi keberadaan pelaku di sebuah bengkel motor dan langsung melakukan penyekatan.

Namun saat hendak diamankan, pelaku mencoba melarikan diri dengan sepeda motor bahkan menabrak kendaraan petugas. Aparat telah memberikan dua kali tembakan peringatan, tetapi tidak diindahkan.

Akhirnya, tindakan tegas terukur dilakukan dan pelaku dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki kanan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Pulan Wonda diduga kuat terlibat dalam penembakan terhadap rombongan Kapolda Papua saat itu, Jenderal Tito Karnavian, pada 28 November 2012 di Distrik Pirime, Kabupaten Lanny Jaya.

Selain itu, ia juga dikaitkan dengan berbagai aksi kekerasan sejak 2010, baik terhadap aparat keamanan maupun warga sipil, termasuk penyerangan Mapolsek Pirime yang menewaskan sejumlah anggota polisi.

Dari tangan pelaku, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Sepeda motor Jupiter MX
  • Tiga unit ponsel
  • Uang palsu
  • Tas, noken, dan barang pribadi lainnya

Rekam jejaknya mencatat berbagai aksi brutal, mulai dari penembakan aparat, pembunuhan warga sipil, hingga pembakaran fasilitas kepolisian.

Pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berat dalam KUHP terbaru, termasuk pembunuhan, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta pembakaran.

Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026 menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bukti kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman kelompok bersenjata.

Selain penegakan hukum, aparat juga menekankan pendekatan humanis dan mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam jaringan kekerasan.

Saat ini, pelaku masih menjalani perawatan medis sebelum diproses lebih lanjut secara hukum.

Penangkapan ini menjadi salah satu operasi penting dalam upaya menekan aksi kekerasan di Papua, sekaligus sinyal tegas bahwa aparat tidak akan berhenti memburu pelaku-pelaku teror bersenjata. ***