Yahukimo, Taburanews.my.id — Suasana pagi yang biasanya tenang di Kota Dekai, Kabupaten Yahukimo, mendadak mencekam setelah terjadi dugaan percobaan penembakan terhadap seorang warga, Kamis (30/4/2026).

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 08.40 WIT, saat korban berinisial S (54) hendak membuka tempat usahanya.

Ketika bersiap menggunakan sepeda motor di depan rumahnya, dua orang tak dikenal (OTK) yang berboncengan melintas di sekitar lokasi, sebelum berbalik arah dan mendekati korban.

Tanpa banyak interaksi, salah satu pelaku diduga mengeluarkan senjata api rakitan dan melepaskan satu kali tembakan ke arah korban.

Beruntung, tembakan tersebut meleset dan tidak mengenai korban, meski sempat merusak bagian spidometer sepeda motor miliknya.

Merespons kejadian itu, Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Yahukimo langsung bergerak cepat ke lokasi.

Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa korban dan sejumlah saksi.

Selain itu, aparat juga meningkatkan patroli dan melakukan penyisiran di wilayah Kota Dekai guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan lanjutan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.

Kerugian yang dialami korban hanya berupa kerusakan pada sepeda motor akibat tembakan.

Korban dan saksi saat ini telah dimintai keterangan lebih lanjut di Mapolres Yahukimo untuk mendukung proses penyelidikan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional.

Aparat juga memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap segala bentuk tindakan kekerasan yang mengancam keselamatan warga sipil.

Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk tetap tenang, tidak panik, serta meningkatkan kewaspadaan.

Warga juga diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Hingga kini, aparat gabungan masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas dan motif pelaku.

Jika terbukti, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal serta pasal percobaan pembunuhan dalam KUHP. ***

Penulis: AFZ
Editor : Tim Redaksi