YAPEN, Taburanews.my.id — Gelombang perumahan massal pekerja di PT SWPI mengejutkan warga Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua. Sedikitnya 750 karyawan terpaksa dirumahkan setelah perusahaan disebut mengalami tekanan operasional akibat melonjaknya harga BBM industri.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Yapen, Alfredo Worabai, mengungkapkan bahwa kenaikan harga BBM menjadi salah satu pemicu utama perusahaan mengambil langkah berat tersebut.
Menurut Alfredo, PT SWPI membeli BBM dari Jakarta dengan harga industri, bukan BBM subsidi. Kondisi itu membuat biaya operasional perusahaan membengkak drastis hingga mengganggu perhitungan bisnis perusahaan.

“Setiap perusahaan punya hitungan untung-rugi. Ketika harga BBM yang tadinya sekitar satu juta naik menjadi sepuluh juta, tentu perusahaan harus melakukan evaluasi bisnis. Kalau tidak, perusahaan bisa kolaps,” ujar Alfredo saat diwawancarai, diruang kerjanya. Selasa (19/5/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah daerah telah menerima laporan resmi dari pihak perusahaan terkait kondisi keuangan mereka.
Dalam laporan tersebut, perusahaan mengaku tidak mampu mempertahankan seluruh tenaga kerja karena sebagian besar biaya operasional tersedot untuk pembelian BBM.
Menurut Alfredo, perusahaan bahkan menyampaikan bahwa jika langkah perumahan tidak dilakukan, maka operasional perusahaan diperkirakan tidak akan mampu bertahan dalam beberapa bulan ke depan.
“Perusahaan menyampaikan bahwa kalau mereka mempertahankan seluruh karyawan saat itu, kemungkinan perusahaan tidak bisa jalan lagi,” katanya.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap meminta perusahaan memperhatikan hak-hak para pekerja yang dirumahkan.
Alfredo menyebut pekerja yang tinggal di barak perusahaan masih diperbolehkan menempati fasilitas tersebut, termasuk menggunakan listrik dan fasilitas dasar lainnya.
Di tengah situasi sulit itu, ada sedikit kabar baik. Berdasarkan informasi terakhir dari manajemen perusahaan, sekitar 180 pekerja telah kembali dipanggil untuk bekerja.
Namun, sebagian pekerja disebut sudah meninggalkan lokasi perusahaan di wilayah Dawai, Kabupaten Kepulauan Yapen.
“Kalau kondisi perusahaan membaik, mereka akan memanggil pekerja secara bertahap,” ujarnya.
Alfredo menegaskan, pemerintah daerah terus melakukan komunikasi dengan pihak perusahaan agar para pekerja bisa kembali dipekerjakan dan hak-hak mereka tetap dipenuhi sesuai aturan ketenagakerjaan.
“Kami sudah sampaikan bahwa kalau sampai terjadi PHK, maka hak-hak pekerja wajib dibayarkan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Alfredo juga menjelaskan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berlaku dalam kasus ketenagakerjaan.
Menurutnya, penyelesaian pertama dilakukan melalui proses bipartit antara pekerja dan perusahaan.
Jika tidak tercapai kesepakatan, maka persoalan dilanjutkan ke tahap tripartit yang melibatkan pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja.
“Dalam proses tripartit, ada mediator ketenagakerjaan yang bertugas memediasi kedua pihak sesuai aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan,” jelas Alfredo.
Ia mengakui bahwa daerah masih memiliki keterbatasan mediator bersertifikat. Meski begitu, Dinas Tenaga Kerja tetap berupaya hadir sebagai jembatan solusi antara perusahaan dan pekerja.
“Kami tetap melayani dan berusaha mencarikan solusi terbaik agar persoalan ini tidak semakin besar,” tutupnya. ***
Penulis: FN
Editor : Jiro Nussy

