BIAK, Taburanews.my.id — Rencana pembangunan Bandara Antariksa di Kabupaten Biak Numfor, Papua, kembali memicu penolakan dari masyarakat adat. Kali ini, masyarakat adat Kampung Warbon, khususnya Marga Abrauw dan Rumander, secara tegas menyatakan penolakan terhadap proyek yang digagas Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dengan memilih tidak menghadiri kegiatan sosialisasi yang digelar Pemerintah Kabupaten Biak Numfor bersama BRIN di Swiss-Belhotel Biak, Kamis (11/6/2026).

Sikap tersebut menjadi penegasan bahwa masyarakat adat Warbon tetap bertahan pada keputusan mereka untuk mempertahankan tanah ulayat yang selama ini menjadi sumber kehidupan, identitas budaya, dan warisan leluhur yang dijaga secara turun-temurun.

Penolakan itu sebelumnya telah diwujudkan melalui pemasangan salib merah dan pemberlakuan sasi adat di atas lahan sekitar 100 hektare yang disebut masuk dalam kawasan pengembangan proyek antariksa.

Mananwir atau tokoh adat Warbon, Marthen Abrauw, mengatakan masyarakat adat telah menyampaikan sikap mereka secara terbuka dan memilih tidak menghadiri forum sosialisasi karena keputusan penolakan telah bulat.

Menurutnya, simbol salib merah yang dipasang di lokasi memiliki makna yang jelas sebagai bentuk penolakan terhadap rencana pembangunan Bandara Antariksa di tanah adat Warbon.

“Kami sudah menyerahkan persoalan ini kepada Tuhan Sang Pencipta Alam Semesta. Salib merah dan sasi adat yang kami pasang merupakan simbol penolakan masyarakat adat Warbon terhadap rencana pembangunan tersebut,” ujar Marthen dalam keterangan tertulis yang diterima media.

Ia menegaskan bahwa masyarakat adat tidak hanya menolak penggunaan lahan yang telah diklaim untuk proyek, tetapi juga menolak rencana penambahan lahan yang disebut mencapai sekitar 400 hektare.

Menurutnya, wilayah adat di Kampung Warbon dan Saukobye dihuni banyak keluarga serta marga yang menggantungkan hidup pada tanah tersebut.

“Jika tanah itu diambil, lalu kami harus pergi ke mana? Tanah adat bukan sekadar tanah, tetapi bagian dari kehidupan, sejarah, dan masa depan anak cucu kami,” katanya.

Penolakan ini menambah panjang daftar tantangan yang dihadapi proyek pengembangan kawasan antariksa di Biak. Di satu sisi, proyek tersebut dipandang sebagai bagian dari pengembangan teknologi dan riset nasional.

Namun di sisi lain, masyarakat adat menilai pembangunan tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat yang telah lama hidup dan menjaga wilayah tersebut.

Masyarakat adat Warbon meminta Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Pemerintah Provinsi Papua, dan BRIN menghormati keputusan yang telah mereka ambil.

Mereka berharap setiap kebijakan pembangunan yang menyangkut tanah adat dilakukan dengan mengedepankan dialog yang setara, penghormatan terhadap hak ulayat, serta perlindungan terhadap keberlangsungan hidup masyarakat adat.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor maupun BRIN belum memberikan tanggapan resmi terkait sikap penolakan yang disampaikan masyarakat adat Warbon terhadap rencana pembangunan Bandara Antariksa di Biak tersebut.

Perbedaan pandangan antara kepentingan pembangunan strategis nasional dan perlindungan hak-hak masyarakat adat kini menjadi perhatian publik, sekaligus menunggu langkah lanjutan yang akan diambil pemerintah dalam menyikapi polemik tersebut. ***

Penulis: MI
Editor : Jiro Nussy