YAPEN, Taburanews.my.id — Polemik ketenagakerjaan di Kabupaten Kepulauan Yapen semakin memanas. Pengurus DPP SBSI Wilayah Indonesia Timur, Dimas Luanmase, membantah keras tudingan bahwa aksi demonstrasi pekerja di lingkungan PT SWPI merupakan tindakan ilegal yang dapat diproses hukum.
Menurut Dimas, aksi yang dilakukan bersama para pekerja dan elemen serikat buruh lainnya merupakan demonstrasi damai untuk memperjuangkan hak-hak pekerja yang dirumahkan dan mengalami PHK tanpa menerima hak normatif mereka.
“Demonstrasi damai adalah hak konstitusional warga negara. Itu dilindungi undang-undang dan tidak bisa dikriminalisasi selama dilakukan secara damai,” tegas Dimas kepada media, via seluler. Rabu (20/5/2026).

Ia menegaskan, aksi tersebut berbeda dengan mogok kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Menurutnya, demonstrasi merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dimas menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah mencoba menempuh jalur perundingan dengan manajemen PT SWPI. Namun karena tidak membuahkan hasil, para pekerja bersama organisasi serikat buruh memilih turun menyampaikan aspirasi secara terbuka.
“Kalau memimpin mogok kerja tanpa mekanisme hukum, itu keliru. Tetapi yang kami lakukan adalah demonstrasi damai untuk memperjuangkan nasib pekerja yang dirumahkan dan di-PHK tanpa hak normatif,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Dimas juga menegaskan bahwa SBSI merupakan organisasi buruh sah yang telah memiliki pengesahan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM serta tercatat dalam Tripartit Nasional Kementerian Ketenagakerjaan.
Ia menyebut, meskipun proses pencatatan PK SBSI PT SWPI di Papua masih berjalan, hal itu tidak menghapus hak organisasi untuk melakukan pembelaan terhadap pekerja.
Soroti Kinerja Kadisnaker Yapen. Selain membela aksi demonstrasi buruh, Dimas juga menyoroti lambannya proses pencatatan PK SBSI PT SWPI oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Yapen.
Menurutnya, seluruh persyaratan administrasi telah dilengkapi, namun hingga lebih dari satu minggu proses pencatatan belum juga diterbitkan dengan alasan masih dalam tahap verifikasi.
“Kalau alasannya verifikasi, masa lebih dari satu minggu belum selesai padahal semua syarat sudah lengkap. Ada apa sebenarnya dengan Kadisnaker Yapen?” katanya.
Ia bahkan meminta Bupati Kepulauan Yapen untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Tenaga Kerja agar persoalan hubungan industrial di daerah tidak semakin memanas.
“Disnaker harus menjadi mediator dan penengah, bukan malah terkesan menghakimi hak demokrasi masyarakat. Pejabat publik harus memahami regulasi ketenagakerjaan dan hak demokrasi dengan benar,” tegasnya.
Serukan Penyelesaian Damai, Meski kritik terhadap pemerintah daerah disampaikan cukup keras, Dimas menegaskan dirinya tetap menghormati Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen maupun Pemerintah Provinsi Papua.
Ia berharap persoalan ketenagakerjaan yang terjadi dapat segera diselesaikan secara baik demi masa depan para pekerja di Papua.
Dimas, yang mengaku telah diangkat secara adat oleh keluarga besar Suku Woreasi di Yapen Timur, menyatakan memiliki tanggung jawab moral untuk ikut memperjuangkan nasib pekerja di tanah Papua.
“Saya berharap kesalahpahaman ini segera diselesaikan demi masa depan ketenagakerjaan saudara-saudari kita di Papua agar lebih baik ke depan,” tutupnya. ***
Penulis: DMS
Editor : Tim Redaksi

