YAPEN, Taburanews.my.id — Polemik keberadaan Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) di Kabupaten Kepulauan Yapen semakin memanas usai aksi demonstrasi yang digelar di lingkungan PT SWPI. Pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepulauan Yapen akhirnya buka suara dan menegaskan bahwa SBSI hingga kini belum tercatat secara resmi secara administratif di daerah tersebut.
Pernyataan tegas itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Yapen, Alfredo Worabai, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa sore (19/5/2026).
Menurut Alfredo, proses pencatatan SBSI masih dalam tahap verifikasi karena organisasi tersebut dinilai masuk ke wilayah Yapen tanpa koordinasi yang jelas dengan pemerintah daerah maupun pihak provinsi.

“Kami sudah klarifikasi dengan teman-teman di provinsi. Ternyata belum tercatat juga. Setelah mereka melakukan demo bersama aliansi di PT SWPI, kami anggap secara aturan organisasi ini ilegal karena belum terdaftar,” tegas Alfredo.
Aksi demonstrasi yang berlangsung pada Jumat pekan lalu itu disebut dipimpin oleh Dimas yang mengatasnamakan pimpinan SBSI wilayah Timur.
Namun karena status organisasi tersebut belum tercatat secara resmi, Disnaker menilai aktivitas yang dilakukan bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Bahkan Alfredo menegaskan, organisasi yang belum memiliki pencatatan resmi di daerah berpotensi mendapat tindakan hukum dari aparat penegak hukum.
“Kalau belum tercatat di daerah setempat, kita katakan ilegal. Dia bisa saja ditangkap oleh pihak berwajib,” ujarnya.
Pasca aksi demo tersebut, Disnaker Yapen langsung melayangkan surat panggilan kepada Dimas guna memberikan klarifikasi terkait legalitas SBSI di Kabupaten Kepulauan Yapen.
Namun, menurut Alfredo, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dan hanya mengirim surat pemberitahuan berhalangan hadir.
Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan tidak menolak keberadaan serikat pekerja. Disnaker justru mendukung pembentukan organisasi buruh selama seluruh tahapan administrasi dipenuhi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Alfredo menjelaskan, ada sejumlah syarat wajib yang harus dipenuhi sebelum sebuah organisasi buruh dicatat secara resmi, di antaranya AD/ART organisasi, berita acara pembentukan, daftar anggota minimal 10 orang, susunan pengurus, hingga surat pernyataan bahwa anggotanya tidak tergabung dalam serikat pekerja lain.
Selain itu, anggota pendiri serikat juga wajib tercatat sebagai pekerja aktif di perusahaan tempat organisasi itu dibentuk.
“Kalau bukan pekerja di perusahaan itu lalu mau bentuk serikat di sana, itu tidak bisa. Karena nanti yang akan berunding dengan perusahaan adalah pekerja yang memang ada di dalam perusahaan tersebut,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya sosialisasi AD/ART kepada para pekerja sebelum direkrut menjadi anggota serikat. Menurutnya, setiap organisasi buruh memiliki aturan internal, termasuk kewajiban pembayaran iuran anggota yang harus dipahami sejak awal.
Alfredo menepis anggapan bahwa pemerintah daerah menghambat proses pencatatan SBSI. Ia menegaskan seluruh dokumen harus diverifikasi secara detail agar tidak memicu konflik baru antara perusahaan, pekerja, maupun organisasi buruh lainnya.
“Bukan datang langsung demo lalu tinggalkan persoalan. Harus bertanggung jawab dan ikuti prosedur supaya prosesnya berjalan baik,” pungkasnya.
Hingga kini, proses pencatatan SBSI di Kabupaten Kepulauan Yapen masih terus dipelajari dan diverifikasi oleh Dinas Tenaga Kerja setempat. ***
Penulis: FN
Editor : Jiro Nussy

