Yapen, Taburanews.my.id — Polemik ketenagakerjaan kembali mencuat di Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua, Serui (19/5/2026). Menjadi catatan buruk persoalan ketenagakerjaan yang tak kunjung diselesaikan oleh Disnakertrans dari tahun ke tahun.
Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kepulauan Yapen untuk mempertanyakan kejelasan pencatatan Pengurus Komisariat (PK) SBSI SWPI Yapen Timur yang hingga kini belum mendapat kepastian dari pihak dinas.
Kedatangan SBSI tersebut dilakukan setelah dokumen pencatatan PK SBSI SWPI Yapen Timur yang telah dimasukkan sejak 12 Mei 2026 belum juga memperoleh bukti pencatatan ataupun jawaban resmi terkait diterima atau tidaknya berkas tersebut oleh Disnakertrans Kabupaten Kepulauan Yapen.
Situasi ini memicu kekecewaan dari para pekerja, terlebih di tengah persoalan besar yang sedang dihadapi ratusan karyawan PT SWPI.

Sedikitnya 800 karyawan disebut telah dirumahkan, sementara status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mereka dikabarkan dinonaktifkan sejak 1 April 2026.
Salah satu karyawan PT SWPI yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa terhadap sikap Disnakertrans yang dinilai belum memberikan kepastian maupun respons yang jelas terhadap persoalan para pekerja.
“Kami hanya ingin kejelasan. Sampai sekarang belum ada jawaban yang pasti terkait pencatatan PK maupun nasib kami sebagai pekerja,” ujarnya kepada awak media.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat para pekerja semakin khawatir karena tidak hanya kehilangan pekerjaan sementara, tetapi juga terancam kehilangan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sementara itu, pihak SBSI meminta agar Disnakertrans Kabupaten Kepulauan Yapen segera memberikan kepastian administrasi terkait pencatatan PK SBSI SWPI Yapen Timur, sekaligus memfasilitasi penyelesaian persoalan ketenagakerjaan yang dialami ratusan buruh PT SWPI.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Disnakertrans Kabupaten Kepulauan Yapen maupun manajemen PT SWPI belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut. ***
Penulis: FN
Editor : Jiro Nussy

