Nabire, Taburanews.my.id — Kasus dugaan kekerasan yang menyeret sejumlah anggota Polres Dogiyai akhirnya berbuntut panjang. Sebanyak 12 personel menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) usai insiden di Dogiyai pada 31 Maret 2026 lalu.

Hasilnya mengejutkan, empat anggota resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara delapan lainnya dikenai sanksi demosi.

Kapolda Papua Tengah melalui Kabid Humas Polda Papua Tengah, AKBP I Made Suartika menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir pelanggaran yang mencoreng nama institusi, terlebih yang berkaitan dengan tindakan terhadap masyarakat.

“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang mencederai institusi Polri.
Proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum serta kode etik yang berlaku,” tegas I Made, Rabu (13/5/2026).

Empat anggota yang dijatuhi sanksi PTDH masing-masing berinisial GR, ZPF, dan YWY karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap masyarakat.

Sementara satu anggota lainnya, HN, dipecat karena terbukti melakukan provokasi terhadap sesama anggota.

Tak hanya itu, delapan anggota lainnya juga menerima hukuman berat berupa mutasi demosi.

AS didemosi selama dua tahun karena dinilai mengetahui adanya aksi pemukulan namun melakukan pembiaran.

Sedangkan JRR, AFK, GLY, JFN, WD, dan JF dijatuhi sanksi demosi dua tahun lantaran terbukti terlibat dalam pembakaran kendaraan.

Bahkan Kapolsek Kamu, YHA, turut menerima sanksi demosi selama tiga tahun karena dianggap lalai melakukan pengawasan terhadap anggota di lapangan.

Polda Papua Tengah mengungkapkan, seluruh anggota yang telah divonis dalam sidang etik tersebut kini mengajukan banding atas putusan yang diterima.

“Pada 11 Mei lalu kami telah menerima surat pernyataan banding. Mereka diberikan waktu 21 hari untuk menyiapkan memori banding, dan nantinya akan dibentuk komisi banding,” jelas I Made.

Menurutnya, hasil banding nantinya bisa saja memperkuat putusan sebelumnya, meringankan hukuman, bahkan memperberat sanksi terhadap para terduga pelanggar etik.

Saat ini, seluruh personel yang terlibat masih berada dalam pengawasan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Papua Tengah selama proses banding berlangsung.

Polda Papua Tengah memastikan langkah tegas ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menjaga marwah institusi sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

“Kami memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif dan mengimbau seluruh personel menjaga profesionalisme serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tutupnya. ***

Penulis: BB
Editor : Tim Redaksi