Nabire, Taburanews.my.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire menegaskan sikap terbuka terhadap insan pers sebagai bagian dari komitmen memperkuat transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum. Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, DR. Jusak Elkana Ayomi, SH., MH, menekankan bahwa tidak ada ruang bagi praktik tertutup dalam penyampaian informasi publik.

“Tidak ada yang ditutup-tutupi. Pers adalah mitra strategis dalam memastikan publik mendapatkan informasi yang benar dan berimbang,” tegas DR. Jusak Ayomi kepada awak media, Minggu (8/2/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Pers Nasional (HPN). Menurut DR. Jusak Ayomi, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban normatif, tetapi kebutuhan mendasar dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Ia menyebutkan, di tengah derasnya arus informasi dan potensi disinformasi, peran pers menjadi semakin krusial. Media dinilai mampu menjadi jembatan antara aparat penegak hukum dan masyarakat, sekaligus menjaga agar proses hukum dipahami secara objektif dan proporsional.

“Kami membutuhkan pers yang profesional, dan pers juga membutuhkan sumber informasi yang terbuka. Sinergi ini penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di ruang publik,” ujarnya.

DR. Jusak Ayomi menegaskan bahwa Kejari Nabire berkomitmen membuka akses informasi sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap proses penegakan hukum, kata dia, harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Ia juga mengapresiasi insan pers yang selama ini menjalankan tugas jurnalistik dengan menjunjung tinggi kode etik dan prinsip keberimbangan, khususnya dalam peliputan isu-isu hukum yang sensitif dan berdampak luas.

“Atas nama Kejaksaan Negeri Nabire, saya mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional. Terima kasih kepada insan pers yang konsisten menyampaikan informasi secara akurat, berimbang, dan bertanggung jawab,” kata DR. Jusak Ayomi.

Lebih lanjut, Kejari Nabire menilai pers bukan sekadar penyampai berita, tetapi bagian dari pilar demokrasi yang berperan dalam pengawasan publik. Kritik yang disampaikan media, menurutnya, merupakan bagian dari mekanisme kontrol sosial yang sehat.

Dalam konteks reformasi birokrasi dan penegakan hukum yang bersih, keterbukaan informasi publik disebut sebagai instrumen penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Kami tidak anti kritik. Justru kritik yang berbasis fakta dan data sangat kami butuhkan untuk perbaikan institusi,” tegasnya.

Ke depan, Kejaksaan Negeri Nabire di bawah kepemimpinan DR. Jusak Elkana Ayomi, SH., MH, memastikan komitmen sinergi dengan insan pers akan terus diperkuat.

Langkah tersebut diharapkan mampu menghadirkan penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berintegritas, sekaligus memperkokoh kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan. (FN).