Nabire, Taburanews.my.id — Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggelar Monitoring dan Evaluasi Kinerja Bidang Pengawasan Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan internal di lingkungan kejaksaan.

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring pada Kamis, 29 Januari 2026, ini dipimpin oleh Inspektur III Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, I Dewa Gede Wirajana, dan diikuti seluruh satuan kerja kejaksaan di Indonesia.

Evaluasi internal tersebut berlangsung di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum.

Pengawasan internal Kejaksaan selama ini kerap menjadi sorotan, terutama terkait efektivitasnya dalam mencegah pelanggaran etik dan penyalahgunaan kewenangan.

Kejaksaan Agung menyatakan monitoring dan evaluasi ini bertujuan meningkatkan kualitas kinerja, disiplin, serta akuntabilitas aparatur.

Forum ini juga dimaksudkan sebagai sarana koreksi internal untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum berjalan profesional dan berintegritas.

Kejaksaan Negeri Nabire turut mengikuti kegiatan tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Dr. Jusak Elkana Ayomi, didampingi para Kepala Seksi, mengikuti jalannya evaluasi dari Aula Lantai II Kejaksaan Negeri Nabire.

Kehadiran jajaran pimpinan daerah ini mencerminkan konsolidasi kebijakan pengawasan antara pusat dan daerah.

Dalam arahannya, Kejaksaan Agung menekankan pentingnya perbaikan berkelanjutan dan penguatan integritas aparatur sebagai fondasi utama menjaga kepercayaan publik.

Pengawasan internal diposisikan sebagai instrumen strategis untuk mengawal profesionalisme kejaksaan di seluruh Indonesia.

Namun, efektivitas monitoring dan evaluasi ini tidak hanya ditentukan oleh pelaksanaannya, melainkan juga oleh tindak lanjut yang konkret.

Tanpa transparansi hasil evaluasi dan penegakan sanksi yang konsisten, pengawasan internal berisiko menjadi rutinitas administratif tahunan.

Sejumlah pengamat hukum menilai, kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan akan tumbuh apabila evaluasi internal diikuti dengan langkah korektif yang tegas dan terukur.

Dalam konteks itu, Monitoring dan Evaluasi Kinerja 2026 menjadi ujian bagi Kejaksaan Agung untuk membuktikan komitmennya terhadap akuntabilitas dan reformasi internal.