Jayapura, Taburanews,my.id — Wacana penataan ulang kelembagaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali memantik respons dari berbagai pihak. Kali ini, dukungan tegas datang dari Tanah Papua.

Ketua Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) Perwakilan Tanah Papua, Pnt. Frits B. Ramandey, S.Sos., MH, menyatakan bahwa Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia, bukan diubah menjadi kementerian kepolisian.

Menurut Frits, posisi Polri di bawah Presiden bukan sekadar soal struktur birokrasi, melainkan menyangkut arsitektur kekuasaan, kontrol sipil, dan jaminan penegakan HAM.

Ia menilai, Polri yang berada langsung dalam garis komando Presiden memiliki rentang kendali nasional yang lebih kuat, sehingga tidak mudah terseret kepentingan sektoral maupun tarik-menarik politik kementerian.

“Polri memegang mandat besar: menjaga keamanan, menegakkan hukum, sekaligus melindungi hak asasi manusia. Jika dijadikan kementerian, ada risiko fragmentasi kewenangan dan politisasi kebijakan keamanan,” ujar Frits. Kamis (29/01/2026)

Ia menegaskan, risiko tersebut akan sangat terasa di wilayah dengan kompleksitas keamanan tinggi seperti Papua.

Dalam konteks ini, Frits menilai bahwa pelemahan posisi Polri justru berpotensi membuka ruang pendekatan keamanan yang tidak terkontrol dan berujung pada pelanggaran HAM.

“Papua membutuhkan kebijakan keamanan yang terpusat, akuntabel, dan berbasis HAM. Polri yang kuat secara kelembagaan dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden lebih mudah dikontrol dan diawasi,” katanya.

Frits juga secara terbuka mendukung sikap tegas Kapolri dalam menjaga profesionalisme, netralitas, dan independensi institusi kepolisian.

Menurutnya, dukungan publik dan institusional penting agar Polri tidak terjebak dalam dinamika politik jangka pendek yang dapat mengorbankan prinsip hukum dan HAM.

Atas dasar itu, Komnas HAM RI Perwakilan Tanah Papua menyatakan dukungan agar Polri tetap berada di bawah Presiden sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas nasional, supremasi hukum, serta mencegah terjadinya pelanggaran HAM, khususnya di wilayah Papua. (JN).