Nabire, Taburanews.my.id – Komitmen Polres Nabire dalam memburu pelaku kejahatan jalanan kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satreskrim Polres Nabire berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta satu unit sepeda motor Honda Genio yang dilaporkan hilang sejak 2024.

Penangkapan berlangsung pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIT di Jalan Asrama Puncak Jaya, Kelurahan Kalibobo, Kabupaten Nabire. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satreskrim Polres Nabire, AIPDA Herianto N., S.E., setelah tim melakukan penyelidikan intensif atas laporan masyarakat.

Kasus ini berawal dari laporan pencurian satu unit Honda Genio berwarna hijau yang raib di Jalan Suci, Kelurahan Sriwini, pada 12 November 2024. Saat melakukan patroli dan penyelidikan, petugas mencurigai seorang pengendara yang menggunakan sepeda motor dengan ciri-ciri identik dengan kendaraan yang dilaporkan hilang.

Tim kemudian melakukan pembuntutan sebelum menghentikan dan memeriksa kendaraan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, nomor dan identitas kendaraan dinyatakan sesuai dengan data dalam laporan polisi, sehingga petugas langsung mengamankan pengendara berinisial SP beserta sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

Terduga berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Nabire untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum diserahkan kepada penyidik Polsek Kota Nabire sesuai penanganan perkara.

Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., CPHR., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bukti keseriusan jajaran Polres Nabire dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

“Polres Nabire berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelaku tindak pidana, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Kami mengapresiasi kerja cepat personel di lapangan dan mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana,” tegas Kapolres.

Ia menambahkan, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan terduga dalam jaringan maupun kasus kejahatan 3C lainnya, meliputi pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Nabire.

Polres Nabire juga mengimbau masyarakat agar menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui informasi yang berkaitan dengan tindak pidana. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman serta kondusif di Kabupaten Nabire. ***

Penulis: HPN
Editor : Jiro Nussy