NABIRE, Taburanews.my.id – Kasus dugaan pencurian sepeda motor Honda Beat yang merugikan korban hingga Rp14 juta di Kabupaten Nabire akhirnya memasuki babak baru.

Setelah melalui proses penyidikan, Unit Reskrim Polsek Nabire Kota resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Nabire untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelimpahan tahap II dilakukan pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIT setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh IPTU Yefri Iyai, S.H., bersama personel Unit Reskrim Polsek Nabire Kota.

Tersangka berinisial Y.B.Y. alias Y.Y. diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Goesnawaty, S.H., dengan didampingi penasihat hukumnya, Marsius Ginting, S.H.

Dalam kesempatan itu, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu lembar STNK yang berkaitan dengan perkara.

Perkara ini bermula dari dugaan pencurian sepeda motor milik Muh Nur Said yang terjadi pada Minggu dini hari, 26 April 2026, di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Siriwini, Distrik Nabire. Aksi tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp14.000.000.

Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II, proses penanganan perkara kini beralih ke Kejaksaan Negeri Nabire.

Selanjutnya, jaksa akan menyiapkan dakwaan dan membawa perkara tersebut ke persidangan untuk memperoleh kepastian hukum.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman, tertib, dan lancar sebagai bagian dari komitmen Polsek Nabire Kota dalam menuntaskan setiap perkara pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ***

Penulis: HPN
Editor : Jiro Nussy