Mamuju, Taburanews.my.id – Aksi pelarian seorang spesialis pencurian rumah kosong di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, akhirnya terhenti. Gerak cepat personel Unit V Resmob Satreskrim Polresta Mamuju bersama Unit Reaksi Cepat (URC) berhasil membekuk pelaku yang diduga telah berulang kali membobol rumah warga dan menimbulkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Pelaku berinisial Fitra Di Lapian Kadir (30) ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Poros Sampaga–Trailu, Desa Bunde, Kecamatan Sampaga, Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 13.20 Wita. Penangkapan dilakukan berdasarkan dua laporan polisi yang diterima Polresta Mamuju terkait kasus pencurian yang terjadi di wilayah tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif oleh tim Resmob dan URC. Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku, petugas bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah berulang kali mencuri di rumah milik Aminah, warga Desa Bunde, dengan memanfaatkan situasi ketika rumah dalam keadaan kosong. Dalam aksi terakhirnya, pelaku membawa kabur satu unit telepon genggam Vivo Y17s. Sementara aksi-aksi sebelumnya mengakibatkan korban kehilangan uang tunai sebesar Rp5 juta dan emas dengan total berat sekitar 68 gram. Total kerugian ditaksir mencapai Rp169,1 juta.

Polisi juga mengungkap motif di balik aksi pencurian tersebut. Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat mencuri untuk memperoleh uang guna membayar utang atau cicilan bank serta memenuhi kebutuhan bermain judi online.

Dalam proses penyidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y17s warna Forest Green, empat lembar nota bukti gadai emas, serta satu unit speaker merek High Power. Hasil pengembangan mengungkap bahwa emas hasil curian digadaikan pelaku di dua lokasi berbeda di kawasan Mamuju secara bertahap sejak Februari hingga Mei 2026.

Tak hanya itu, saat menjalani interogasi lanjutan, pelaku juga mengaku melakukan pencurian di rumah korban lain bernama Chairil Kadri. Polisi kemudian mengarahkan korban untuk segera membuat laporan resmi agar kasus tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

Hingga kini, Satreskrim Polresta Mamuju masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi pencurian lain maupun barang bukti tambahan. Polisi memastikan proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan secara menyeluruh sesuai peraturan yang berlaku. ***

Penulis: HPM
Editor : Jiro Nussy