NABIRE, Taburanews.my.id — Sebuah langkah besar yang mencerminkan kuatnya persatuan antara masyarakat adat dan negara terjadi di Papua Tengah. Masyarakat adat Kampung Legari IV, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, secara resmi menyerahkan hak ulayat atas tanah adat seluas 50 hektare kepada Korem 173/Praja Vira Braja (PVB) dalam sebuah prosesi penuh makna yang digelar di Makorem 173/PVB, Kamis (18/6/2026).
Penyerahan tanah adat tersebut tidak sekadar menjadi agenda seremonial, melainkan simbol kuat kolaborasi antara masyarakat adat, pemerintah, dan TNI dalam mendukung pembangunan, menjaga stabilitas keamanan, serta memperkuat keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Papua Tengah.
Kegiatan yang berlangsung khidmat itu dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Nabire, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta jajaran Korem 173/PVB dan warga Kampung Legari IV. Prosesi diawali dengan doa bersama, dilanjutkan penyerahan dokumen pelepasan hak atas tanah adat, sambutan para pihak, hingga penandatanganan dokumen dan foto bersama sebagai simbol komitmen bersama membangun daerah.
Dalam sambutannya, Danrem 173/PVB Brigjen TNI Vivin Alivianto, S.I.P., menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada masyarakat adat Kampung Legari IV yang telah memberikan kepercayaan kepada TNI melalui pelepasan hak atas tanah tersebut.
Menurutnya, keberadaan TNI di daerah bukan hanya menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara, tetapi juga menjadi mitra masyarakat dan pemerintah daerah dalam menciptakan stabilitas keamanan, mendukung pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Dukungan masyarakat melalui pelepasan hak atas tanah adat ini merupakan bentuk sinergi yang sangat berarti dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas TNI di wilayah Papua Tengah,” ujar Danrem.

Ia juga menegaskan bahwa pemanfaatan lahan tersebut akan dilakukan secara bertanggung jawab dengan tetap menghormati nilai-nilai adat, budaya, serta hak-hak masyarakat setempat. Danrem berharap hubungan harmonis antara TNI dan masyarakat adat yang telah terjalin selama ini semakin kuat demi terwujudnya Papua Tengah yang aman, maju, dan sejahtera.
Sementara itu, perwakilan pemilik dan pemegang hak ulayat tanah adat Kampung Legari IV, Markus Imbiri, menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya atas terlaksananya pelepasan hak atas tanah adat tersebut.
“Kami berharap keberadaan Korem 173/PVB di atas tanah ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, menjaga keamanan wilayah, serta turut mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat kami semua,” ungkap Markus.
Ia menegaskan bahwa keputusan pelepasan hak ulayat seluas 50 hektare tersebut merupakan bentuk dukungan nyata masyarakat adat terhadap upaya pemerintah dan TNI dalam menjaga persatuan, keamanan, serta keutuhan NKRI di Tanah Papua.
Momentum bersejarah ini kemudian ditandai dengan penandatanganan dokumen pelepasan hak atas tanah adat dan penyerahan simbolis kepada Korem 173/PVB. Suasana penuh keakraban dan kebersamaan mewarnai jalannya kegiatan hingga penutupan acara.
Melalui langkah ini, masyarakat adat Kampung Legari IV menunjukkan bahwa pembangunan dan pengabdian kepada bangsa dapat berjalan seiring dengan penghormatan terhadap nilai-nilai adat. Sinergi yang terbangun antara masyarakat adat, pemerintah daerah, dan TNI diharapkan menjadi fondasi kuat dalam menciptakan stabilitas keamanan yang kondusif sekaligus mempercepat pembangunan di Kabupaten Nabire dan Papua Tengah secara keseluruhan. ***
Penulis: Kapt. Duryat
Editor : Jiro Nussy

