NABIRE, Taburanews.my.id – Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas fatal yang menewaskan seorang pejalan kaki di Kabupaten Nabire memasuki babak baru.

Tersangka berinisial SPFM resmi diserahkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nabire kepada Kejaksaan Negeri Nabire setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dilaksanakan pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire.

Dalam proses tersebut, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Lexi beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang digunakan saat kecelakaan terjadi.

Kasus ini bermula dari peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 15 Februari 2026 di Jalan Silas Papare, Kelurahan Siriwini, Kabupaten Nabire.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol hingga kehilangan kendali.

Akibatnya, kendaraan yang dikendarai tersangka menabrak seorang pejalan kaki yang berada di lokasi kejadian. Korban mengalami luka berat dan sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Nabire. Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan akhirnya meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.

Setelah melalui serangkaian proses penyidikan yang dilakukan Satlantas Polres Nabire, berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

Dengan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, proses hukum kini berlanjut ke tahap penuntutan yang akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum hingga proses persidangan di pengadilan.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, terutama bahaya mengemudikan kendaraan dalam kondisi dipengaruhi alkohol yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk menindak setiap pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman, tertib, dan lancar. ***

Penulis: HPN
Editor : Jiro Nussy