PUNCAK, Taburanews.my.id – Upaya aparat keamanan memburu pelaku aksi kekerasan bersenjata di Papua kembali membuahkan hasil. Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 berhasil menangkap seorang pria berinisial YM (24) yang diduga terlibat dalam penembakan terhadap karyawan PT Freeport Indonesia hingga tewas. Penangkapan tersebut dilakukan di kawasan Pasar Kago, Kota Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Sabtu (6/6/2026).
Penangkapan YM menjadi pukulan baru bagi kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang selama ini beroperasi di wilayah Papua Tengah. Berdasarkan hasil penyelidikan, YM diduga merupakan anggota KKB wilayah Kepala Air, Kodap III Ilaga dan memiliki keterlibatan dalam aksi penembakan yang menewaskan Simson Mulia, karyawan PT Freeport Indonesia, di Area Ngapua Reklamasi Enviro Bunaken Grasberg, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan penangkapan dilakukan setelah aparat memperoleh informasi mengenai keberadaan YM di wilayah Ilaga. Operasi penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan.

“YM diamankan berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan terkait kasus penembakan yang menyebabkan meninggalnya seorang karyawan PT Freeport Indonesia. Saat ini penyidik masih terus mendalami peran yang bersangkutan dalam peristiwa tersebut,” ujar Yusuf Sutejo, Minggu (7/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga YM berperan sebagai pemantau situasi dengan menggunakan teropong untuk mengawasi pergerakan aparat keamanan dan masyarakat saat aksi penembakan berlangsung. Peran tersebut diduga menjadi bagian dari rangkaian operasi kelompok yang berujung pada tewasnya korban akibat luka tembak di bagian kepala.
Penyidik juga mengungkap bahwa aksi tersebut diduga dilakukan bersama sejumlah anggota kelompok lainnya. Selain YM, terdapat nama JM yang diketahui telah meninggal dunia, sementara BM alias N hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian dan terus diburu aparat.
Usai ditangkap, YM langsung dibawa ke Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Polres Mimika kini terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut maupun kemungkinan keterkaitan dengan aksi gangguan keamanan lainnya di Papua Tengah.
Dalam perkara ini, YM berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk Pasal 459 tentang pembunuhan, Pasal 18 juncto Pasal 19 mengenai penyertaan tindak pidana, serta Pasal 466 apabila ditemukan unsur perencanaan dalam aksi tersebut. Penyidik juga mendalami kemungkinan pelanggaran lain yang berkaitan dengan penggunaan senjata api dan amunisi tanpa hak.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa aparat tidak akan berhenti sampai seluruh pihak yang terlibat dalam aksi kekerasan bersenjata berhasil diungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Penangkapan ini menunjukkan komitmen aparat dalam menindak setiap pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan bersenjata yang mengakibatkan korban jiwa. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak lain yang masih terlibat,” tegas Faizal Ramadhani.
Satgas Operasi Damai Cartenz menegaskan bahwa langkah penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional, terukur, dan berkelanjutan. Aparat juga memastikan perburuan terhadap anggota kelompok bersenjata lain yang masih buron akan terus dilakukan demi menjaga stabilitas keamanan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Papua. ***
Penulis: AFZ
Editor : Jiro Nussy

