Polres Nabire amankan Yamaha Mio hasil curian, satu Honda Beat Street, dan handphone milik terduga penadah

Nabire, Taburanews.my.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire berhasil membongkar jaringan penadah kendaraan hasil curian dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang marak terjadi di wilayah Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

Seorang pria berinisial HY berhasil diamankan Tim Resmob Polres Nabire pada Rabu (27/5/2026) setelah diduga menjadi penadah kendaraan hasil tindak pidana curanmor.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Nabire IPTU Bogi Transtanto, S.H., bersama anggota Resmob usai menerima laporan kehilangan sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah milik korban Michael Adventus Kafiar.

Motor tersebut sebelumnya diparkir di Homestay JAJ, Jalan PDAM, Kelurahan Karang Mulia, namun hilang diduga dicuri pelaku.

Berbekal hasil penyelidikan dan pengumpulan keterangan di lapangan, polisi akhirnya menemukan keberadaan sepeda motor hasil curian tersebut yang disimpan di salah satu rumah warga di Kompleks Karang Timur.

Tak berselang lama, sekitar pukul 12.30 WIT, Tim Resmob bergerak cepat dan berhasil mengamankan HY di kawasan Jalan Ampera beserta barang bukti kendaraan hasil curian.

“Terduga langsung diamankan ke Mako Polres Nabire guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Bogi Transtanto.

Dari hasil pemeriksaan sementara, HY mengaku membeli motor hasil curian tersebut dengan harga Rp3 juta dari sejumlah pelaku lainnya.

Polisi juga mengungkap fakta mengejutkan bahwa terduga diduga telah beberapa kali membeli kendaraan hasil curian untuk dijual kembali.

Dalam pengungkapan kasus ini, aparat turut mengamankan satu unit Yamaha Mio M3 hasil curian, satu unit Honda Beat Street, serta satu unit handphone milik terduga.

Saat ini Satreskrim Polres Nabire masih melakukan pengembangan guna memburu para pelaku utama pencurian kendaraan bermotor yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Polisi memastikan akan terus menindak tegas pelaku curanmor maupun pihak yang terlibat sebagai penadah karena dinilai meresahkan masyarakat. ***

Penulis: MHP
Editor : Tim Redaksi