Nabire, Taburanews.my.id — Aksi penjambretan handphone yang terjadi di wilayah Nabire Barat, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, berhasil diungkap jajaran Unit Resmob Polres Nabire.
Seorang pria berinisial YT (27) yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) ditangkap aparat kepolisian setelah sempat melarikan diri usai beraksi.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (15/05/2026) sekitar pukul 17.00 WIT di Kompleks Gereja GPDP Tosina, Jalan Trikora, Kelurahan Kalibobo.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh BRIPKA Herianto N., S.E., bersama Tim Resmob Polres Nabire.

Kasus tersebut bermula dari laporan warga terkait aksi penjambretan handphone di kawasan Toko Buah SP 1, Distrik Nabire Barat, sekitar pukul 14.00 WIT.
Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak cepat melakukan pengejaran dan pemantauan di sejumlah jalur yang diduga dilalui pelaku.
Sekitar pukul 16.00 WIT, petugas mendapati terduga pelaku melintas di wilayah Kelurahan Karang Tumaritis.
Polisi kemudian melakukan pembuntutan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku sekitar satu jam kemudian di kawasan Kalibobo.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone OPPO hasil curian, satu unit sepeda motor Kawasaki KLX warna biru yang digunakan pelaku, dua unit handphone lainnya, sebuah palu kecil, serta sebuah tas noken.
Dari hasil pemeriksaan awal, YT mengakui telah melakukan aksi penjambretan bersama rekannya di beberapa lokasi di wilayah Kota Nabire.
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus curas tahun 2022 dan baru bebas dari Lapas Kelas IIB Nabire pada 2025.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Nabire untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan penjambretan tersebut. ***
Penulis: HMB
Editor : Jiro Nussy

