Yahukimo, Taburanews.my.id — Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Satreskrim Polres Yahukimo terus membongkar jaringan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.

Dari hasil pengembangan penyidikan, seorang pria berinisial MS alias BS alias MS (23) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang pendulang emas berinisial SH.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap dua orang yang diamankan sejak Jumat (1/5/2026), yakni YH (25) dan MS.

Pendalaman dilakukan pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 06.00 WIT, dipimpin IPTU Muhammad Mirwan, S.Tr.K., selaku Kanit Inves/Kasat Reskrim Polres Yahukimo.

Dari hasil pemeriksaan, YH mengaku bukan anggota aktif KKB, namun pernah membantu mengantarkan logistik kepada salah satu anggota kelompok bersenjata berinisial AH. Polisi masih mendalami sejauh mana keterlibatan YH dalam aktivitas jaringan tersebut.

Sementara itu, MS diduga kuat terlibat aktif dalam jaringan KKB Kodap XVI Yahukimo, khususnya Batalyon Yamue.

Penyidik mengungkap, MS telah bergabung dengan kelompok tersebut sejak akhir 2024 dan ikut menjalankan sejumlah aktivitas di wilayah Yahukimo.

Fakta baru terungkap setelah penyidik mencocokkan keterangan MS dengan alat bukti dan pengakuan saksi lain yang lebih dahulu diproses hukum, yakni MH alias H dan KB alias KG.

Dari hasil pendalaman, MS diduga terlibat dalam pembunuhan seorang pendulang emas berinisial SH yang terjadi pada 7 April 2025.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/05/IV/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES YAHUKIMO/POLDA PAPUA tertanggal 7 April 2025.

“Atas dasar alat bukti, keterangan saksi, dan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan MS sebagai tersangka,” demikian disampaikan Satgas Operasi Damai Cartenz dalam keterangannya.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 Huruf C KUHP subsider Pasal 458 KUHP juncto Pasal 20 Huruf C KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan penetapan tersangka menjadi bagian dari komitmen aparat dalam mengungkap tindak pidana yang berkaitan dengan jaringan KKB di Yahukimo.

“Setiap proses penyidikan dilakukan secara profesional dan berbasis alat bukti yang kuat, sehingga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Yusuf, Senin (4/5/2026).

Tak berhenti pada satu tersangka, Satgas Cartenz kini juga tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan berupa penerbitan daftar pencarian orang (DPO) terhadap sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan maupun jaringan KKB Kodap XVI Yahukimo.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol Faizal Ramadhani, menegaskan proses hukum akan terus berjalan secara profesional dan terukur.

“Setiap individu yang terbukti terlibat dalam tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Senada, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Adarma Sinaga, menyebut penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan tersebut.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu pelaku saja. Penyidik akan terus mendalami setiap alat bukti dan keterangan untuk mengungkap jaringan secara menyeluruh,” ujarnya.

Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 memastikan upaya penegakan hukum terhadap jaringan KKB di Papua akan dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan demi menjaga stabilitas keamanan masyarakat. ***

Penulis: AFZ
Editor : Tim Redaksi