Nabire, Taburanews.my.id — Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat membuat warga Kabupaten Nabire resah akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.
Tim Resmob Satreskrim Polres Nabire menangkap seorang terduga pelaku curas berinisial AP pada Selasa malam, 12 Mei 2026 sekitar pukul 20.30 WIT di Kompleks Kotabaru, Kelurahan Karang Mulia, Kabupaten Nabire.
Penangkapan dipimpin langsung Kanit Opsnal Bripka Herianto N., S.E. setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku yang masuk dalam laporan polisi LP/B/39/V/2026/SEK KOTA/RES NABIRE/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 2 Mei 2026.

Dari hasil pemeriksaan awal, AP mengakui menyimpan barang bukti hasil kejahatan di rumah keluarganya di kawasan Transat, Kelurahan Bumiwonorejo.
Tim Resmob kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam bernomor polisi PA 6087 KL yang sebelumnya dirampas dari korban.
Kasus curas tersebut terjadi pada Sabtu malam, 2 Mei 2026 di Jalan Padat Karya, Kelurahan Nabarua, Kabupaten Nabire.
Saat itu korban bersama saudaranya sedang dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor.
Di tengah perjalanan, korban tiba-tiba dipepet dua pelaku yang datang berboncengan menggunakan sepeda motor.
Salah satu pelaku lalu mengayunkan senjata tajam ke arah korban hingga membuat situasi panik.
Setelah korban tak berdaya, para pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban.
Beruntung, kerja cepat aparat kepolisian membuahkan hasil.
Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan bersama barang bukti hasil curian.
Saat ini terduga pelaku telah dibawa ke Polsek Kota Nabire guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi kriminal tersebut. ***
Penulis: Ensi
Editor : Tim Redaksi

