Mamuju, Taburanews.my.id — Peredaran narkotika jaringan lintas daerah kembali terungkap di Sulawesi Barat. Sat-Res Narkoba Polresta Mamuju membongkar empat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu sepanjang Maret hingga April 2026 dengan total BB, lebih dari 1 ons sabu.

Yang mengejutkan, sebagian sabu yang beredar di Mamuju diduga berasal dari Malaysia dan dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam Lapas Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, mengatakan pengungkapan terbesar terjadi pada Maret 2026 saat polisi menangkap seorang pria berinisial ABT (22), warga Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 76,95 gram,” ujar Herman dalam keterangan pers. Selasa (5/5/2026).

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa barang haram tersebut diduga berasal dari Malaysia dan dikendalikan oleh seorang napi berinisial URI yang kini masih menjalani hukuman di Lapas Bulukumba.

Polresta Mamuju memastikan akan menjemput URI setelah masa hukumannya selesai untuk menjalani proses penyidikan lanjutan terkait dugaan pengendalian jaringan narkotika dari balik penjara.

Tak berhenti di situ, Satresnarkoba Polresta Mamuju kembali mengungkap tiga kasus lain pada April 2026 dengan menangkap tiga tersangka berbeda.

Masing-masing yakni SA (28), warga Kabupaten Polewali Mandar, dengan BB sabu seberat 19,05 gram; A (46), warga Kecamatan Tommo, dengan BB, 12,32 gram; serta SB (22) dengan BB, 1,40 gram.

Secara keseluruhan, selama dua bulan terakhir polisi telah menangkap empat tersangka dengan total sitaan sabu mencapai lebih dari 110 gram bruto.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polresta Mamuju mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba demi menekan penyalahgunaan narkotika di wilayah Sulawesi Barat. ***

Penulis: MHB
Editor : Tim Redaksi