Jayapura, Taburanews.my.id – Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali mengungkap praktik peredaran amunisi ilegal yang diduga terhubung dengan kelompok bersenjata di Papua. Dalam operasi yang digelar selama dua hari, Rabu (25/3/2026) hingga Kamis (26/3/2026), aparat berhasil membongkar jaringan yang selama ini beroperasi secara tertutup.
Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria, menyampaikan bahwa empat orang tersangka telah diamankan dalam operasi tersebut. Mereka masing-masing berinisial KO (45), SMM (40), HM (53), dan AKW (51).

“Keempat tersangka memiliki peran yang berbeda dalam jaringan ini, mulai dari perantara hingga penyedia amunisi,” ujar Andria saat ditemui media, Jumat (27/3/2026).
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang berkaitan dengan distribusi senjata dan amunisi ilegal di sejumlah wilayah Papua.
Dari hasil pemeriksaan awal, tiga tersangka, KO, SMM, dan AKW, ini diduga berperan sebagai fasilitator transaksi, sementara HM diduga sebagai pemasok utama amunisi.
Dalam operasi tersebut, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain perangkat komunikasi, kendaraan, serta senjata api rakitan yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 306 juncto Pasal 20 terkait kepemilikan senjata ilegal dan perbantuan tindak pidana.
Pasal ini menegaskan bahwa pihak yang terlibat, baik sebagai pelaku utama maupun perantara, tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Faizal Ramadhani, menegaskan komitmen aparat dalam memberantas jaringan senjata ilegal di Papua.
“Penegakan hukum ini dilakukan secara profesional dan terukur demi menjaga stabilitas keamanan masyarakat,” ujarnya.
Senada, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Adarma Sinaga, memastikan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami akan terus mendalami kasus ini agar seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Polda Papua untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 turut mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran senjata maupun amunisi ilegal. Selain melanggar hukum, aktivitas tersebut dinilai berpotensi memicu konflik serta mengancam keselamatan masyarakat sipil.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan aparat dalam menekan peredaran senjata ilegal dan menjaga stabilitas keamanan di Papua. (FN)

