Nabire, Taburanews.my.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Nabire kembali diguncang. Setelah sebelumnya dapur SPPG Lani Kimi dihentikan, kini giliran dapur SPPG Siriwini 002 yang resmi diberhentikan sementara operasionalnya per 26 Maret 2026.

Keputusan tegas ini tertuang dalam surat bernomor 1026/D.TWS/03/2026 yang bersifat segera, dikeluarkan langsung oleh Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III Badan Gizi Nasional (BGN), dan ditujukan kepada Kepala SPPG Siriwini 002 melalui Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Nabire.

Korwil BGN Kabupaten Nabire, Marsel Asyerem, mengungkapkan bahwa penghentian operasional ini dipicu oleh pelanggaran serius terhadap standar operasional prosedur (SOP). Temuan tersebut bermula dari laporan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nabire terkait penggunaan mobil box MBG yang tidak semestinya.

“Ditemukan mobil box milik dapur SPPG Siriwini 002 digunakan untuk mengangkut sampah dan dibuang di Pasar Kalibobo. Hal ini kemudian ditegur langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup,” jelas Asyerem, kepada media via seluler, Nabire. Jum’at (27/3/2026).

Laporan tersebut kemudian diteruskan ke BGN pusat di Jakarta untuk ditindaklanjuti. Hasilnya, BGN memutuskan menghentikan sementara operasional dapur tersebut guna dilakukan evaluasi menyeluruh.

Menurut Asyerem, penggunaan mobil operasional MBG telah diatur secara ketat dan hanya diperbolehkan untuk distribusi makanan kepada penerima manfaat. Pelanggaran seperti penggunaan untuk mengangkut sampah dinilai mencederai standar kebersihan dan keamanan program.

“Mobil box MBG tidak boleh digunakan untuk keperluan lain selain mengantar makanan. Ini pelanggaran serius terhadap SOP,” tegasnya.

BGN menegaskan bahwa penghentian ini bersifat sementara, namun pembukaan kembali operasional dapur Siriwini 002 bergantung pada hasil evaluasi dan komitmen pihak pengelola.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain memastikan kendaraan operasional telah steril, serta adanya surat pernyataan resmi dari Kepala SPPG untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa, termasuk larangan penggunaan kendaraan untuk aktivitas di luar distribusi makanan.

“Jika semua syarat dipenuhi, termasuk komitmen tertulis untuk patuh terhadap SOP, maka operasional bisa kembali dibuka,” tambah Asyerem.

Kasus ini menjadi sorotan karena terjadi beruntun dalam waktu dekat, memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan dan implementasi standar dalam program MBG di daerah.

Pemerintah pun diharapkan memperketat kontrol agar program strategis nasional ini tetap berjalan sesuai tujuan serta menjamin asupan gizi yang aman dan layak bagi masyarakat. (FN)