Nabire, Tabung.my.id — Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Lani di Teluk Kimi, Nabire, Papua Tengah, menyusul dugaan kasus gangguan pencernaan yang menimpa sejumlah siswa dan guru penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Keputusan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 945/D.TWS/03/2026 yang bersifat segera dan telah disampaikan kepada Koordinator Wilayah BGN Nabire.

Langkah ini diambil setelah adanya laporan investigasi dari Koordinator Regional BGN Papua Tengah terkait kejadian menonjol yang diduga berkaitan dengan konsumsi makanan dari dapur SPPG Lani.
Koordinator Wilayah BGN Nabire, Marsel Asyerem, menyatakan bahwa penghentian operasional ini merupakan respons cepat untuk mencegah risiko yang lebih luas.
“Keselamatan penerima manfaat adalah prioritas utama. Kami tidak ingin mengambil risiko sekecil apa pun sebelum penyebabnya benar-benar jelas,” ujarnya, kepada awak media via seluler, Rabu (18/3/2026).
BGN bersama tim gabungan yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Balai POM, dan BGN Nabire kini tengah melakukan investigasi menyeluruh. Pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh rantai distribusi, mulai dari bahan baku, proses pengolahan, hingga distribusi makanan ke sekolah.
Tak hanya itu, evaluasi ketat juga dilakukan terhadap standar kebersihan dan sanitasi dapur, termasuk pengujian laboratorium terhadap kualitas air yang digunakan dalam proses memasak.
Penutupan sementara dapur SPPG Lani akan diberlakukan hingga hasil investigasi dinyatakan tuntas dan aman. BGN menegaskan, operasional hanya akan dibuka kembali jika seluruh standar keamanan pangan telah terpenuhi.
Di sisi lain, seluruh dapur SPPG di Nabire turut menjadi sasaran evaluasi menyeluruh. Momentum libur sekolah menjelang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri dimanfaatkan untuk melakukan pembenahan total sistem pengelolaan pangan.
“Ketika operasional kembali berjalan pada 30 Maret, kami pastikan seluruh dapur sudah melalui perbaikan signifikan,” kata Asyerem.
Khusus dapur SPPG Lani, pembukaan kembali akan mengacu pada hasil investigasi akhir serta ketentuan dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 tentang percepatan pengelolaan keamanan pangan pada SPPG.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa implementasi program MBG tidak hanya soal distribusi, tetapi juga menyangkut jaminan keamanan pangan yang tidak boleh ditawar. (FN)

