Polres Nabire mengungkap sejumlah kasus kriminal yang terjadi sejak awal Februari hingga Maret 2026. Kasus yang dibongkar mulai dari pencurian dengan kekerasan (begal), persetubuhan terhadap anak di bawah umur, hingga penganiayaan dengan senjata tajam.
Nabire, Taburanews.my.id — Kepolisian Resor Nabire membeberkan rangkaian pengungkapan sejumlah kasus kriminal yang terjadi di wilayah Kabupaten Nabire sejak awal Februari hingga Maret 2026.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Nabire Kompol Dr. Piter Kendek, S.Sos., MM, didampingi Kasat Reskrim Iptu Bogi Transtanto, SH, di Hall Mako Polres Nabire, Jumat (6/3/2026).

Dalam keterangannya, Wakapolres Nabire menyampaikan bahwa sejumlah tersangka telah diamankan beserta barang bukti dari berbagai tindak pidana yang berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Nabire.
“Seluruh terduga pelaku dalam perkara-perkara ini sudah diamankan dan saat ini masih dalam proses penyidikan di Polres Nabire,” ujar Kompol Piter Kendek di hadapan awak media.
Salah satu kasus yang diungkap adalah pencurian dengan kekerasan (curas) dengan barang bukti sepeda motor Honda Revo. Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/B/131/III/2026/SPKT/Polres Nabire/Polda Papua Tengah tertanggal 4 Maret 2026.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial YP, sementara korban diketahui berinisial GWD.
Selain itu, tim Resmob Satreskrim Polres Nabire juga mengungkap kasus curas lainnya yang terjadi di kawasan Aspol Kota Lama pada 23 Januari 2026.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vega, dompet milik korban, uang tunai pecahan Rp50 ribu sebanyak lima lembar, serta sebuah kalung emas. Kasus tersebut dilaporkan melalui LP/54/I/2026/SPKT/Polres Nabire.

Tak hanya kasus begal, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nabire juga menangani sejumlah perkara kekerasan seksual terhadap anak.
Salah satunya adalah kasus persetubuhan terhadap anak berusia 15 tahun yang terjadi di Jalan Poros Wanggar Pantai. Perkara ini dilaporkan dalam LP Nomor 05, dengan terduga pelaku berinisial EH.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut berupa pakaian korban.
Kasus lain yang turut diungkap adalah dugaan pencabulan terhadap anak berusia 5 tahun yang terjadi di wilayah Bumi Raya pada 5 Februari 2026 sekitar pukul 09.30 WIT. Terduga pelaku dalam kasus ini berinisial AG (25).
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 415 juncto Pasal 417 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, polisi juga mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak berusia 12 tahun di Jalan Sentriko, Kelurahan Kalibobo, yang dilaporkan pada 6 Februari 2026.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial II (32) yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta sebagai tersangka.
Dalam konferensi pers itu, polisi juga memperlihatkan barang bukti lain berupa sebilah parang yang digunakan dalam kasus penganiayaan. Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/126/III/2026/SPKT/Polres Nabire.
Kasat Reskrim Polres Nabire Iptu Bogi Transtanto menegaskan bahwa seluruh perkara tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim.
“Kami akan terus mendalami setiap perkara yang telah diungkap dan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Polres Nabire juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kriminal agar dapat segera ditangani aparat penegak hukum. (FN).

