Nabire, Taburanews.my.id — Dentuman keras memecah siang di sudut traffic light Jalan R. E. Marthadinata Nabire, sekira pukul 11.30 WIT. Hitungan detik, sepeda motor Honda Scoopy ringsek mobil sedan Accord rusak berat, mengalami tabrakan beruntun yang kini dalam penanganan aparat.

Dua sepeda motor diketahui melaju dari arah selatan. Salah satunya dikendarai YT. Di belakangnya, mobil sedan yang dikemudikan HT turut melintas. Berdasarkan keterangan awal, lampu lalu lintas diduga sudah menyala merah saat rangkaian kendaraan itu melaju.

Benturan pertama terjadi pada sepeda motor Honda Scoopy. Tak lama kemudian, tabrakan dari arah belakang memperparah situasi dan menyeret kendaraan lain yang berada di sekitar lokasi.

Seorang Ibu inisial YT mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke rumah sakit. Ia menjalani pemindaian kepala (CT scan) serta pemeriksaan tulang belakang. Hingga kini, tim medis masih melakukan observasi untuk memastikan tingkat keparahan luka.

Kerusakan material tergolong berat. Dimana Sepeda motor Honda Scoopy ringsek parah, sementara mobil sedan Honda Accord juga mengalami kerusakan signifikan.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Nabire, Ipda Satrio, mewakili Kasat Lantas Iptu Exaudio Hasibuan, menyatakan pihaknya telah melakukan olah TKP dan mengamankan seluruh barang bukti.

“Kami sudah mengamankan kendaraan yang terlibat dan meminta keterangan dari para pengemudi serta saksi di lokasi. Dugaan sementara ada unsur kelalaian dalam peristiwa ini,” ujar Ipda Satrio.

Ia menjelaskan, status hukum akan ditentukan setelah hasil observasi medis korban keluar. Jika korban masuk kategori luka berat, maka ancaman pidana akan lebih berat.

“Penanganan perkara ini mengacu pada Pasal 310 dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Jika terbukti menyebabkan luka berat karena kelalaian, ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegasnya.

Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 474 ayat (2), tergantung konstruksi hukum dan hasil penyidikan lebih lanjut.

Ipda Satrio menambahkan, dalam kasus kecelakaan lalu lintas, pihak yang terbukti lalai wajib menanggung biaya pengobatan korban serta kerusakan material.

“Untuk pengobatan, mekanisme awal biasanya melalui Jasa Raharja yang bekerja sama dengan rumah sakit. Jika melebihi plafon, bisa dilanjutkan melalui BPJS. Namun tanggung jawab tetap melekat pada pihak yang lalai,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat Nabire agar lebih disiplin berlalu lintas.

“Kami mengingatkan agar pengendara mematuhi rambu, tidak menerobos lampu merah, melengkapi kelengkapan kendaraan, dan tidak mengemudi dalam pengaruh minuman keras,” katanya.

Penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan pihak yang paling bertanggung jawab dalam kecelakaan di persimpangan, Jalan R. E. Marthadinata tersebut. (FN).