Nabire, Taburanews.my.id — Langkah tak biasa diambil aparat keamanan di Mimika, Papua Tengah. Sebanyak 11 tahanan kasus konflik di Distrik Kwamki Narama resmi dibebaskan melalui mekanisme restorative justice dalam prosesi di Markas Polres Mimika Mile 32, Kamis (26/2/2026). Kebijakan ini disebut sebagai upaya cepat meredam ketegangan yang berulang di wilayah tersebut.

Pembebasan dipimpin langsung Kapolda Papua Tengah, Kombes Pol Jeremias Rontini, didampingi Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong, Wakil Bupati Puncak Naftali Akawal, serta Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman.

Surat pembebasan diserahkan secara simbolis kepada perwakilan para tahanan, menandai berakhirnya proses hukum yang beralih ke pendekatan pemulihan sosial.

Konflik di Kwamki Narama sebelumnya memicu keresahan luas. Aktivitas warga terganggu, ketegangan sosial meningkat, dan situasi keamanan disebut rawan diprovokasi pihak luar. Aparat menilai pendekatan represif semata tidak cukup menghentikan siklus konflik.

Kapolda Papua Tengah menegaskan keputusan restorative justice diambil demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Ia berharap momentum ini menjadi titik balik.

“Hari ini harus menjadi awal untuk menghentikan konflik dan membuka ruang damai,” ujarnya.

Pemerintah daerah menyatakan dukungan penuh. Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong menegaskan pembebasan ini bertujuan menciptakan wilayah yang aman dan kondusif agar pembangunan dapat berjalan tanpa bayang-bayang bentrokan.

“Kita ingin Kwamki Narama dikenal sebagai wilayah berkembang, bukan wilayah konflik,” katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Puncak Naftali Akawal mengapresiasi langkah tersebut dan meminta warganya yang dibebaskan tidak kembali terprovokasi.

Restorative justice menitikberatkan pada kesepakatan damai, pengakuan kesalahan, serta komitmen bersama untuk tidak mengulang peristiwa serupa. Namun efektivitasnya sangat bergantung pada pengawasan dan konsistensi semua pihak.

Kini, perhatian publik tertuju pada situasi pascapembebasan. Apakah langkah ini mampu meredam bara konflik secara permanen, atau hanya menunda potensi gesekan berikutnya?

Yang pasti, keputusan di Mile 32 menjadi sinyal bahwa aparat dan pemerintah daerah memilih jalur rekonsiliasi sebagai strategi utama menjaga Mimika tetap stabil di tengah dinamika sosial yang sensitif. (FN).