Mamuju, Taburanews.my.id — Tim Patroli Motor (Patmor) Satuan Samapta Polresta Mamuju merespons laporan warga terkait dugaan pasangan bukan suami istri yang tinggal bersama dalam satu kamar indekos di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa (17/2) dini hari.

Kasat Samapta Polresta Mamuju, AKP Sirajuddin, membenarkan pihaknya menerima aduan masyarakat dan langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan serta pemeriksaan identitas penghuni kamar kos tersebut.

“Benar, kami melakukan pemeriksaan dan pengecekan identitas terhadap penghuni kamar yang dilaporkan warga,” kata Sirajuddin saat dikonfirmasi, Selasa.

Dalam pemeriksaan, petugas mendapati seorang laki-laki berinisial F (24), warga Simboro, bersama seorang perempuan berinisial H (23) yang tercatat beralamat di Kalimantan Utara.

Menurut Sirajuddin, dari hasil klarifikasi awal, keduanya tidak dapat menunjukkan bukti sah sebagai pasangan suami istri, seperti buku nikah atau dokumen pernikahan lainnya. Keduanya juga mengakui telah menginap bersama selama beberapa hari.

Selanjutnya, petugas membawa pasangan tersebut ke Mapolresta Mamuju untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Polisi juga memanggil pihak keluarga atau penanggung jawab masing-masing.

“Kepada keduanya diberikan pembinaan dan dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya serta tetap menjaga ketertiban umum di tengah masyarakat,” ujarnya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan norma yang berlaku di lingkungan masing-masing serta melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas. (FN).