Nabire, Taburanews.my.id – Kapolres Nabire, Samuel D. Tatiratu, akhirnya buka suara terkait polemik tambang liar yang memanas di Kabupaten Nabire, ibu kota Papua Tengah.
Dalam pertemuan bersama insan pers dan mitra Polri, Kapolres menegaskan bahwa institusinya tidak pernah mengeluarkan izin dalam bentuk apa pun terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah hukumnya.

“Kami tidak pernah memberikan izin, baik secara lisan maupun tertulis, terhadap aktivitas tambang liar di Kabupaten Nabire,” tegasnya, dalam pertemuan dengan insan pers diruang rapat Polres Nabire, Rabu (18/2/2026).
Kapolres menyebut, penertiban tambang rakyat merupakan bagian dari arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar seluruh aktivitas pertambangan ditata sesuai regulasi yang berlaku.
Menurutnya, tugas kepolisian jelas: melakukan penegakan hukum. Dalam menjaga stabilitas keamanan, Polri juga bersinergi dengan TNI di lapangan.
Namun ia menyayangkan adanya narasi yang berkembang seolah-olah aparat kepolisian mengizinkan praktik tambang liar.
“Mungkin ada yang salah dalam mengonsumsi informasi. Seakan-akan polisi mengizinkan tambang ilegal. Itu tidak benar,” ujarnya.
Kapolres mengakui, persoalan tambang liar di Nabire tidak sesederhana penegakan hukum semata. Ada dinamika sosial, termasuk persoalan hak ulayat dan kesepakatan internal masyarakat adat.
Ia mencontohkan konflik yang sempat terjadi pada Desember lalu, termasuk gesekan antarwarga terkait batas wilayah dan pembagian hasil.
“Pemilik tanah adalah pemilik hak ulayat. Yang memberi izin di lokasi itu juga pemilik hak ulayat. Tapi kami tegaskan, polisi tidak pernah mengesahkan aktivitas tersebut,” katanya.
Situasi semakin kompleks dengan adanya dugaan keterlibatan kelompok bersenjata di wilayah Topo dan sekitarnya. Kapolres mengungkap adanya surat dari pihak yang mengatasnamakan pimpinan kelompok bersenjata yang meminta sejumlah uang dari aktivitas tambang.
Hal ini, menurutnya, menjadi perhatian serius karena berpotensi mengganggu stabilitas keamanan daerah.
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga menyampaikan permintaan maaf kepada seorang jurnalis terkait pernyataannya di forum WhatsApp Group Discussion Papua Tengah yang sempat memicu polemik.
Ia menegaskan bahwa imbauan untuk “datang memberikan keterangan resmi” bukan bentuk intimidasi, melainkan bagian dari prosedur hukum untuk klarifikasi.
“Memberikan keterangan resmi bukan berarti langsung ditangkap. Rekan-rekan pers dilindungi Undang-Undang Pers. Saya minta maaf jika penyampaian saya menimbulkan salah tafsir,” ucapnya.
Kapolres mendorong pemerintah daerah dan Forkopimda agar segera mempercepat regulasi terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Menurutnya, regulasi yang jelas akan menjadi solusi jangka panjang agar aktivitas pertambangan bisa berjalan legal dan memberi manfaat bagi masyarakat.
Ia menegaskan, pendekatan kepolisian tidak serta-merta represif. Edukasi dan pertemuan dengan pihak terkait sudah beberapa kali dilakukan.
“Mari kita duduk bersama. Jangan saling menyalahkan. Kita dorong regulasi keluar, kita edukasi masyarakat, lalu penertiban dilakukan sesuai hukum. Supaya tidak ada yang dirugikan,” tutupnya.
Kapolres memastikan, Polres Nabire dan jajaran Kepolisian Daerah Papua Tengah terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat maupun insan pers demi menjaga stabilitas dan penegakan hukum yang adil di wilayah Papua Tengah. (FN).

