Nabire, Taburanews.my.id — Suara tembakan memecah sunyi hutan Kali Harapan, Nabarua. Aparat gabungan TNI–Polri bergerak senyap sejak pagi, menyusuri jalur penyekatan menuju kamp yang diyakini menjadi basis kelompok kriminal bersenjata pimpinan AK, buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dalam konferensi pers di Nabire, Wakapolda Papua Tengah Gustaf Urbinas memastikan aparat berhasil menguasai lokasi kamp. “Kelompok tersebut melarikan diri ke hutan dan masih dalam pengejaran,” ujarnya.

Operasi ini melibatkan Satgas Operasi Damai Cartenz dari Polri dan Satgas Rajawali Mambri dari TNI. Penindakan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor B/119/II/2026/Polres Nabire/Polda Papua Tengah.
Menurut hasil penyelidikan, kelompok AK berpindah dari wilayah Kimi menuju Nabarua dan mendirikan kamp di sekitar Kali Harapan Nabarua. Aparat mengantongi informasi adanya pertemuan internal, penggalangan logistik, hingga dugaan rencana aksi bersenjata lanjutan di Kabupaten Nabire.
Pemantauan lapangan menunjukkan keberadaan orang bersenjata dengan senjata api laras panjang serta bangunan semi permanen yang diduga menjadi markas.
Saat tim mendekati kamp, tembakan dilepaskan. Aparat membalas.
Satu anggota aparat mengalami luka akibat rekoset peluru di bagian betis. Tidak ada laporan korban jiwa dari pihak aparat dalam operasi tersebut.
Dari kamp yang ditinggalkan, aparat menyita:
- 561 butir amunisi berbagai kaliber
- 10 magazin
- 12 telepon genggam
- 5 alat komunikasi
- Uang tunai puluhan juta rupiah
- Bendera dan perlengkapan kelompok
- 3 tas perlengkapan
Yang menarik, sebagian barang bukti diduga terkait rangkaian serangan sebelumnya.
Dua magazin disebut merupakan rampasan dari peristiwa penyerangan di area PT Kristalin, Lagari kala insiden yang menewaskan korban dan merampas dua senjata laras panjang serta satu senjata pendek milik aparat.
Dua magazin lain diduga berkaitan dengan kejadian di Kilometer 128 pada akhir 2025, yang menewaskan dua anggota aparat.
Selain itu, dua telepon genggam milik korban di PT Kristalin ditemukan di lokasi, bersama satu unit iPhone yang diduga milik AK.
Aparat kini mendalami asal-usul dana tunai yang ditemukan di kamp. Dugaan sementara mengarah pada jaringan dukungan logistik yang menopang pergerakan kelompok tersebut.
Pendalaman juga dilakukan terhadap amunisi berbagai kaliber yang ditemukan dalam jumlah besar dan angka yang mengindikasikan kesiapan operasi bersenjata dalam skala tidak kecil.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 458 dan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pembunuhan dan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hingga seumur hidup.
Meski kamp telah dikuasai, target utama belum tertangkap. Aparat meyakini kelompok tersebut masih berada di sekitar wilayah Kabupaten Nabire.
“Kami terus melakukan pengejaran untuk mencegah gangguan keamanan lanjutan,” kata Urbinas.
Hutan Nabaruwa kini tak lagi sunyi. Perburuan masih berlangsung. (FN).

