Mamuju, Taburanews.my.id — Sengketa antara seorang nasabah dan perusahaan pembiayaan di Mamuju menguak persoalan klasik dalam praktik kredit kendaraan bermotor: denda pelunasan yang membengkak jauh dari nilai pokok kewajiban. Kasus ini berakhir setelah kepolisian turun tangan memediasi kedua belah pihak.

Persoalan bermula ketika Suardi, nasabah NSC Finance, mengadukan besarnya denda pelunasan cicilan sepeda motor yang mencapai Rp18 juta. Nilai tersebut dinilai tidak sebanding dengan sisa kewajiban kredit dan memicu keberatan dari pihak nasabah.

Pengaduan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Bhabinkamtibmas bersama Kanit Reskrim Polsekta Mamuju, Polresta Mamuju. Kepolisian memfasilitasi pertemuan antara pihak perusahaan pembiayaan dan nasabah di Mapolsek Mamuju, Kamis, 29 Januari 2026.

Kanit Reskrim Polsekta Mamuju, Ipda Ary Zulkipli, mengatakan mediasi dilakukan untuk mencari titik temu atas keluhan nasabah terkait denda yang dinilai memberatkan.

“Nasabah datang mengadu karena denda pelunasan yang dikenakan cukup besar. Kami kemudian mempertemukan kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah,” kata Ary.

Dalam proses mediasi tersebut, kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan. Dari denda awal sebesar Rp18 juta, nasabah hanya diwajibkan membayar Rp500 ribu. Pemangkasan nilai denda ini menjadi titik krusial dalam penyelesaian sengketa.

Pihak NSC Finance, menurut Ary, memberikan kebijakan khusus melalui program pelunasan denda. Dalam kesepakatan itu, Suardi cukup melunasi denda Rp500 ribu, sementara dokumen kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) akan diserahkan paling lambat 20 hari setelah pengajuan pelunasan dilakukan.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak serta disaksikan aparat kepolisian. Langkah ini dilakukan untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah sengketa serupa di kemudian hari.

Kasus ini sekaligus menyoroti praktik pengenaan denda dalam pembiayaan kendaraan bermotor yang kerap dikeluhkan nasabah. Minimnya transparansi perhitungan denda dan kurangnya pemahaman konsumen atas klausul perjanjian kredit sering kali menjadi pemicu konflik antara leasing dan masyarakat.

Kepolisian menilai penyelesaian secara mediasi menjadi jalan tengah yang efektif. Pendekatan persuasif dinilai mampu melindungi hak warga tanpa harus berujung pada proses hukum yang panjang.

Keberhasilan mediasi ini menunjukkan peran aktif kepolisian dalam merespons keluhan masyarakat, sekaligus menjadi pengingat pentingnya transparansi dan keadilan dalam praktik pembiayaan konsumen. (JN).