Nabire, Taburanews.my.id — Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kelurahan Bumi Wonorejo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, berhasil diungkap cepat oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nabire. Seorang pelaku berinisial HG (25) diamankan hanya beberapa saat setelah informasi dari warga diterima aparat.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIT oleh Tim Resmob Polres Nabire yang dipimpin Kanit Resmob BRIPKA Herianto Nurdin, S.E. Pelaku ditangkap di sekitar lokasi kejadian setelah sebelumnya sempat diamankan warga.

Kasus ini terungkap bermula dari laporan korban berinisial DY (25), seorang petani, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat bernomor polisi PT 5549 AR. Kendaraan tersebut sebelumnya diparkir di depan rumahnya di wilayah Bumi Wonorejo.

Dari hasil pemeriksaan, HG mengakui melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial TM yang kini masih dalam pengejaran.

Keduanya menggunakan modus sederhana namun kerap terjadi, yakni mendorong motor keluar dari lokasi parkir, kemudian menyambung kabel untuk menyalakan mesin sebelum membawa kabur kendaraan.

Tak butuh waktu lama, motor hasil curian tersebut dijual di wilayah SP3 dengan harga Rp3 juta. Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk membeli minuman keras.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah tas noken berwarna biru.

Sementara itu, pelaku kini telah ditahan di Mapolres Nabire guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Nabire menyatakan masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengejar pelaku lain serta menelusuri keberadaan sepeda motor yang telah dijual.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan, khususnya curanmor, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (FN)