Nabire, Taburanews.my.id — Pemerintah daerah melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) menegaskan bahwa seluruh program organisasi perangkat daerah (OPD) harus disusun secara sinkron dan terukur dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2027.
Hal itu disampaikan Kepala Bapperida, Dr. H. Mukayat, dalam forum perangkat daerah yang dihadiri pimpinan OPD, perwakilan distrik serta DPRK.

Mukayat menegaskan, perencanaan pembangunan daerah tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena seluruh tahapan telah diatur dalam berbagai regulasi.
“Perencanaan pembangunan daerah tidak bisa dijalankan hanya berdasarkan perasaan. Semua kegiatan harus melalui tahapan dan mengikuti regulasi yang ada,” ujar Mukayat.
Ia menjelaskan, ada empat regulasi utama yang menjadi dasar penyusunan perencanaan pembangunan daerah, yakni: UU. No.25 Tahun 2004 tentang SPPN, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 8 Tahun 2008, serta Permendagri No. 86 Tahun 2017 yang menggantikan Permendagri No. 54 Tahun 2010.
Menurut Mukayat, penyusunan RKPD telah melalui sejumlah tahapan mulai dari penyusunan rancangan awal, musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) tingkat distrik hingga forum perangkat daerah.
“Setelah forum ini, kita masih akan melaksanakan Musrenbang kabupaten yang dijadwalkan setelah Lebaran. Di situ seluruh pemangku kepentingan akan dilibatkan sebelum dokumen RKPD ditetapkan,” jelasnya.
Mukayat menargetkan dokumen RKPD dapat diselesaikan pada akhir Mei. Namun ia menekankan, kualitas dokumen tersebut sangat bergantung pada data dan perencanaan yang disampaikan oleh setiap OPD.
“Kalau asupan data dari 48 OPD bagus, maka RKPD kita juga akan bagus. Tapi kalau datanya tidak maksimal, maka hasilnya juga tidak maksimal,” katanya.
Dalam forum tersebut, Bapperida juga menekankan lima fokus utama yang harus diperhatikan oleh seluruh OPD.
- Menyinkronkan rencana kerja perangkat daerah dengan rancangan awal RKPD.
- Menyelaraskan program OPD dengan usulan hasil Musrenbang distrik.
- Mengakomodasi pokok-pokok pikiran DPRK ke dalam perencanaan pembangunan daerah.
- Memperkuat kolaborasi antar OPD dalam menangani program prioritas nasional seperti penanganan stunting, pengentasan kemiskinan ekstrem dan pelayanan dasar.
- Setiap program harus memiliki indikator kinerja yang jelas menggunakan prinsip SMART yakni spesifik, terukur, dapat dicapai, relevan, dan memiliki batas waktu yang jelas.
“Program yang dibuat harus spesifik, bisa diukur, relevan dengan target, dapat dicapai, serta memiliki timeline yang jelas,” ujar Mukayat.
Selain itu, Mukayat juga mengingatkan bahwa mulai tahun depan mekanisme forum perangkat daerah akan mengalami perubahan. Setiap OPD nantinya diwajibkan menyelenggarakan forum perangkat daerah secara mandiri, sementara Bapperida hanya bertindak sebagai pendamping.
Di akhir penyampaiannya, Mukayat turut menyoroti masih adanya sejumlah OPD yang belum menyampaikan laporan realisasi kegiatan.
“Masih ada beberapa OPD yang realisasinya belum disampaikan. Ini harus segera diperbaiki agar perencanaan ke depan bisa lebih baik,” tegasnya. (FN).

